Putraindonews.com, Jakarta – Kebijakan terbaru dikeluarkan otoritas Uni Emirat Arab (UEA) terkait pembatasan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.
Kebijakan tersebut menetapkan bahwa batas usia minimal menggunakan media sosial di negara tersebut adalah 15 tahun.
Baca JugaDonald Trump Jadi Bahan Olokan di Iran, Terpenjara di Papan ReklameLangkah ini dengan sendiri menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan media sosial secara ketat demi melindungi anak-anak dari dampak buruk di ruang digital.
Berdasarkan resolusi yang disetujui pada Kamis (18/6), anak-anak berusia di bawah 15 tahun dilarang membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi.
Baca JugaParlemen Malaysia Minta Prabowo Atasi Masalah Karhutla Menggunakan Bahasa JawaLarangan itu mencakup aktivitas memposting konten, berkomentar, berbagi, dan bergabung dengan grup publik.
Melansir Reuters, remaja berusia 15 dan 16 tahun masih diizinkan menggunakan platform media sosial dengan perlindungan yang lebih ketat. Red/HS
Baca JugaEropa Bergolak, Demonstrasi Besar-Besaran Berlangsung di Albania