Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Rincian Tiap Provinsi

S Samsuddin • 19 Apr 2026 • 0 komentar
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Rincian Tiap Provinsi

Cek kenaikan UMP 2026 seluruh provinsi! Jakarta tertinggi Rp5.729.876, Jawa Barat terendah. Lihat daftar lengkap 36 provinsi, persentase kenaikan, dan fakta menariknya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah resmi ditetapkan oleh seluruh gubernur di Indonesia. Tahun ini, kenaikan UMP bervariasi mulai dari 0% hingga 9,07% dengan rata-rata nasional sekitar 5-6%. Berapa persen kenaikan UMP 2026 di provinsi Anda? Berikut rincian lengkapnya.

📊 Fakta Cepat UMP 2026

  • Kenaikan Tertinggi: Sulawesi Tengah (+9,07%)
  • Kenaikan Terendah: Papua Tengah (0%)
  • UMP Tertinggi: DKI Jakarta (Rp5.729.876)
  • UMP Terendah: Jawa Barat (Rp2.317.601)
  • Selisih Tertinggi-Terendah: Rp3.412.275

UMP 2026 Pulau Jawa dan Bali

DKI Jakarta mempertahankan posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi nasional. Namun yang mengejutkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah di Indonesia meski memiliki kawasan industri terpadat.

Provinsi UMP 2026 UMP 2025 Kenaikan
DKI Jakarta Rp5.729.876 Rp5.396.761 +6,17%
Banten Rp3.100.881 Rp2.904.450 +6,74%
Bali Rp3.207.459 Rp2.996.341 +7,04%
Jawa Timur Rp2.446.880 Rp2.305.962 +6,11%
DI Yogyakarta Rp2.417.495 Rp2.263.971 +6,78%
Jawa Tengah Rp2.327.386 Rp2.169.124 +7,28%
Jawa Barat ⬇️ Rp2.317.601 Rp2.191.150 +5,77%

UMP 2026 Sumatera

Sumatera Utara dan Riau mencatatkan kenaikan di atas rata-rata nasional, didorong oleh pertumbuhan sektor perkebunan dan migas.

Provinsi UMP 2026 Kenaikan
Bangka Belitung Rp4.035.000 +4,08%
Sumatera Selatan Rp3.942.963 +6,51%
Aceh Rp3.932.552 +6,7%
Kepulauan Riau Rp3.879.520 +7,06%
Riau Rp3.780.495 +7,75%
Sumatera Barat Rp3.182.955 +6,31%
Sumatera Utara ⬆️ Rp3.228.971 +7,90%

UMP 2026 Kalimantan

Provinsi UMP 2026 Kenaikan
Kalimantan Utara Rp3.775.243 +5,45%
Kalimantan Timur Rp3.762.431 +2,81%
Kalimantan Selatan Rp3.725.000 +6,54%
Kalimantan Tengah Rp3.686.138 +6,12%
Kalimantan Barat Rp3.054.552 +6,12%

UMP 2026 Sulawesi dan Gorontalo

🏆 Rekor Nasional: Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia sebesar +9,07%!
Provinsi UMP 2026 Kenaikan
Sulawesi Tengah 🏆 Rp3.179.565 +9,07%
Sulawesi Utara Rp4.002.630 +6,02%
Sulawesi Selatan Rp3.921.088 +7,21%
Sulawesi Barat Rp3.315.934 +6,81%
Sulawesi Tenggara Rp3.306.496 +7,58%
Gorontalo Rp3.405.144 +5,69%

UMP 2026 Maluku dan Papua

⚠️ Catatan: Papua Tengah adalah satu-satunya provinsi yang tidak menaikkan UMP 2026 (0%).
Provinsi UMP 2026 Kenaikan
Papua Selatan Rp4.508.850 +5,20%
Papua Pegunungan* Rp4.508.714 +5,20%*
Papua Rp4.436.283 +3,51%
Papua Tengah ➡️ Rp4.285.848 0%
Papua Barat Rp3.841.000 +6,25%
Papua Barat Daya Rp3.766.000 +4,20%
Maluku Utara Rp3.552.840 +4,25%
Maluku Rp3.334.490 +6,14%

Perbandingan UMP Tertinggi vs Terendah 2026

🏆 TERTINGGI

Rp5.729.876

DKI Jakarta

Kenaikan +6,17%

⬇️ TERENDAH

Rp2.317.601

Jawa Barat

Kenaikan +5,77%

Selisih: Rp3.412.275

Jakarta membayar 147% lebih tinggi daripada Jawa Barat

5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2026 Tertinggi

  1. Sulawesi Tengah — +9,07% (Rp3.179.565)
  2. Sumatera Utara — +7,90% (Rp3.228.971)
  3. Sulawesi Tenggara — +7,58% (Rp3.306.496)
  4. Jambi — +7,33% (Rp3.471.497)
  5. Jawa Tengah — +7,28% (Rp2.327.386)

Pertanyaan Umum (FAQ)

📌 Kapan UMP 2026 mulai berlaku?

UMP 2026 berlaku efektif per 1 Januari 2026 sesuai tanggal yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur masing-masing provinsi.

📌 Mengapa Jawa Barat UMP-nya terendah padahal banyak pabrik?

Jawa Barat sengaja menekan UMP untuk menjaga daya saing investasi. Dengan UMP rendah, biaya produksi lebih kompetitif sehingga menarik investor manufaktur. Strategi ini berbeda dengan Jakarta yang fokus pada sektor jasa.

📌 Apakah UMK dan UMSK juga naik 2026?

Ya, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor (UMSK) ditetapkan dengan formula serupa, namun besaran pastinya di atas UMP provinsi masing-masing sesuai kondisi ekonomi lokal.

📌 Bagaimana cara menghitung UMP?

Rumus UMP berdasarkan PP No. 49 Tahun 2025:

UMP 2026 = UMP 2025 × (1 + Inflasi + α × Pertumbuhan Ekonomi) Dimana α (alfa) adalah indeks kesepakatan Dewan Pengupahan (0,10–0,30).

Kesimpulan

UMP 2026 menunjukkan kenaikan moderat namun tidak merata di seluruh Indonesia. Rata-rata nasional berkisar 5-6%, dengan puncak di Sulawesi Tengah (+9,07%) dan dasar di Papua Tengah (0%).

Jakarta tetap di puncak dengan Rp5.729.876, sementara Jawa Barat berada di posisi terendah dengan Rp2.317.601. Selisih hampir Rp3,5 juta ini mencerminkan ketimpangan struktural upah yang dipengaruhi biaya hidup, kebijakan regional, dan sektor ekonomi dominan.

Bagi pekerja, kenaikan UMP memberikan perlindungan daya beli. Bagi pengusaha, penting untuk menyesuaikan struktur biaya tenaga kerja agar tetap kompetitif dan patuh regulasi.

Sumber Referensi: Kementerian Ketenagakerjaan RI, Keputusan Gubernur 36 Provinsi, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Tags: #kemnaker #UMP 2026 #Upah Minimum #Gaji 2026 #Info Kerja

Bagikan berita:

Berita Terkait