Putraindonews.com, Jakarta – Baru-baru ini warganet sempat dihebohkan oleh sebuah video yang beredar luas di media sosial yang memperlihatkan Ketua Kadin Cilegon Muh Salim (54) ngotot minta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melewati proses lelang.
Sontak video tersebut viral dan mengundang banyak sorotan publik. Ketua umum Kadin Anindya Bakrie bahkan sampai angkat bicara soal kasus tersebut.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanTerkini Salim dinyatakan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMuh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.
"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek," ujar Dian.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDalam pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKPolisi juga menelusuri aliran dana CSR yang tertuju kepada beberapa ormas. "Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," sambungnya. Red/HS