Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Vox Point Indonesia Desak Pemecatan Rudi Soik Ditinjau Ulang

S Samsuddin • 14 Oct 2024 • 0 komentar
Vox Point Indonesia Desak Pemecatan Rudi Soik Ditinjau Ulang

Putraindonews.com, Jakarta - Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati mendesak Kapolri agar mengaji ulang pemecatan atas mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudi Soik.

“Kami minta agar Bapak Kapolri mengkaji ulang, bahkan melakukan penyelidikan atas keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik,” kata Handojo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (13/10).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Handojo mengatakan keputusan pemecatan Rudy Soik mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan yang menganggap keputusan itu sangat tidak wajar.

Ia berpandangan bahwa Rudy Soik merupakan salah satu anggota Polri yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar, khususnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Handojo juga mendukung pernyataan dan langkah Ketua Umum JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang mengecam keputusan pemecatan Rudy Soik.

“Kami dari Vox Point Indonesia mendukung langkah JarNas Anti TPPO dan akan bersama-sama mengawal kasus ini agar Kapolri bisa mengkaji ulang,” kata Handojo.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Senin, (2/9), mengatakan Rudi Soik tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Saat ditemukan Rudi Soik bersama dengan seorang anggota Polisi dari Polresta Kupang Kota sedang bersama dengan dua wanita yang adalah anggota Polda NTT, di tempat karaoke ketika jam dinas," kata Ariasandy.

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudi Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT, kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait