Putraindonews.com, Serang – Walikota Cilegon, Robinsar kini mendapat sorotan lantaran akisnya menjadi sorotan aksinya yang diduga mempromosikan sebuah produk minuman siap saji melalui akun media sosial pribadinya, @robinsar19.
Unggahan tersebut diupload pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 21.30 WIB dan memperlihatkan orang nomor satu Cilegon itu sedang menenteng botol minuman kopi berlabel merek tertentu, yang kemudian dibagikan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatRobinsar dalam momen itu terlihat menyambangi sejumlah petugas Dishub yang tengah bertugas mengatur lalu lintas dan mengawasi jam operasional truk.
Tulisan promosi produk kopi terlihat jelas dalam video, sehingga memunculkan dugaan bahwa konten tersebut tidak hanya bersifat dokumentasi kegiatan pemantauan.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanAksi tersebut memicu perhatian publik karena kepala daerah sebagai penyelenggara negara terikat aturan etika dan hukum, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi), pejabat publik dilarang menerima imbalan berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk promosi komersial yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau berpotensi mempengaruhi kewenangan penyelenggaraan pemerintahan. Red/TK
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla