Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Walikota Airin Resmikan SMPN 5 Tangsel

S Samsuddin • 23 Jan 2020 • 0 komentar
Walikota Airin Resmikan SMPN 5 Tangsel

PUTRAINDONEWS.COM

Tangerang Selatan | 24 Januari 2020. Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) meresmikan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Tangsel, berlokasi di Pondok Kacang Prima, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Kamis (23/1).

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, berpesan bahwa sekolah ini sudah dibangun, tugas bapak ibu untuk meningkatkan pembelajaran. "Gedung baru ini diharapkan menjadi motivasi kepada peserta didik dan pengajar agar lebih baik lagi,"ungkapnya.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Serta menjadikan sekolah menjadi rumah bagi para siswa yang aman, nyaman, dan menyenangkan. "Anak-anak kita ini berada disekolah selama 8 jam dari 24 jam waktu yang dimiliki, tugas kami memastikan sarana dan prasarana serta keamanan dan kenyamanan untuk peserta didik."jelasnya.

Sukses tidaknya pelajar bukan hanya tugas guru namun juga orangtua murid. Kepada para orangtua siswa terima kasih telah hadir, sebenarnya kewajiban untuk mendidik anak adalah orang tuanya, sekolah hanya membantu dalam mendidik siswa.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, menjelaskan, pembangunan gedung SMPN 5 telah selesai.

"Semoga dengan gedung yang megah tambah semangat teman-teman untuk bekerja lebih baik, lebih semangat, lebih kreatif dan inovatif, sehingga dapat mewujudkan generasi unghul yang cerdas, berkarakter, mandiri, dan adaptif,"ungkapnya.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Sekolah ini memiliki 30 rombongan belajar, dilengkapi dengan masjid, ruang perpustakaan, ruang lab IPA, lab Komputer.

Kepala Sekolah SMPN5, Muslih, mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Direktur Pembinaan PAUD, SD dan SMP, Kementerian Pendidikan dan Nasional, Popy Puspitawati atas peresmian SMPN 5 ini.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Dulu dari tahun 1984, sekolah ini selalu banjir, namun dengan dibangunnya sekolah ini, kami bersyukur, saat semua banjir sekolah ini tidak banjir, terima kasih kepada ibu wali atas pembangunan sekolah ini,"ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan PAUD, SD dan SMP, Kementerian Pendidikan dan Nasional, Popy Puspitawati saat peresmian sekolah menyampaikan empat hal kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan yakni pertama Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dimana kebijakan baru Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.),"katanya.

Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Kedua Ujian Nasional, yakni tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya.Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

"Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,"jelasnya.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Ketiga yakni Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk RPP arah kebijakan baru untuk Format, Komponen Durasi, Penulisan, Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku.

RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman).

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri), yakni ; Tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, Assesmen satu halaman cukup.

Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen

Keempat terkait Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi, tujuan peraturan PPDB zonasi: memberikan akses pendidikan berkualitas, mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

Untuk Pembagian zonasi yakni Jalur zonasi: minimal 80%,Jalur prestasi: maksimal 15%, Jalur perpindahan: maksimal 5%, Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah, Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru, Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah: Jalur zonasi : minimal 50%, Jalur afirmasi: minimal 15%, Jalur perpindahan: maksimal 5% ,Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikandengan kondisi daerah).(**)

Bagikan berita:

Berita Terkait