Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Waspada! Bercanda ke Teman dengan Kata "Anjing" Bisa Kena Pidana

S Samsuddin • 08 Jul 2025 • 0 komentar
Waspada! Bercanda ke Teman dengan Kata "Anjing" Bisa Kena Pidana

Putraindonews.com, Jakarta – Masyarakat sekarang diimbau agar lebih berhati-hati dalam berucap. Pasalnya, salah mengucapkan kata bisa berujung pidana.

Sebagai contoh mengucapkan kata “anjing” kepada teman atau siapapun dengan maksud bercanda sekalipun akan kena pidana penjara 4 bulan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 315, makian ringan seperti mengatakan anjing muka umum diatur sebagai tindak pidana penghinaan ringan.

Pasal tersebut berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan ringan yang dengan sengaja dilakukan di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan atau gambar, atau karena hadirnya seseorang yang dihina, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.” Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK
Tags: #hukum #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait