Putraindonews.com - Jakarta | Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema “Paradigma dan Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)â€, Sabtu (27/11/2021). Pada webinar tersebut hadir beberapa narasumber, di antaranya Direktur Pol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard E. Rondonuwu dan Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ismail Nurdin.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIPI Baharudin Thahir menyampaikan, pemerintah hadir untuk memberikan ketertiban dan ketenteraman pada masyarakat di level daerah.
Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga PigaiDalam konteks desentralisasi dan pelaksanaan ketertiban tersebut, Satpol PP menjadi instrumen penting untuk menegakkan aturan-aturan daerah.
“Untuk itulah, Satpol PP menjadi satu instrumen penting, menjadi satu institusi yang menjadi sangat urgen kehadirannya dalam melaksanakan pelaksanaan pemerintah daerah,†katanya.
Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua DekadeThahir menjelaskan, Satpol PP merupakan pihak yang harus datang di awal dan di akhir dalam proses pemerintahan di daerah. Misalnya dalam proses pembuatan regulasi, Satpol PP berperan dalam memahami nilai-nilai lokal yang ada di tengah masyarakat.
Selanjutnya, Satpol PP harus memahami bagaimana regulasi itu hadir, kenapa regulasi tersebut dilaksanakan, sampai akhirnya ditegakkan.
Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga“Penegakan Perda, melakukan operasi yustisi, melakukan operasi non-yustisi, ya, melakukan patroli dan seterusnya itu bagian-bagian penting kehadiran dari Satpol PP,†terangnya.
Sementara itu, Wakil Rektor IPDN Ismail Nurdin sempat menyinggung soal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaDi dalam UU tersebut, Satpol PP merupakan perangkat dekonsentrasi yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum.
Selain itu, mereka juga menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta membantu kepala daerah melaksanakan fungsinya dalam hal pengawasan dan pembinaan.
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan MonitoringSeiring dengan perubahan sosial, Ismail menekankan, semua perangkat pemerintahan harus berubah, termasuk Satpol PP.
Perubahan yang dimaksud adalah adaptasi terhadap kemajuan teknologi yang menimbulkan perubahan perilaku dalam kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut akan berdampak pada bagaimana organisasi pemerintahan dijalankan.
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta“Ke depan Satpol PP dengan perubahan sosial yang ada ini maka mulai dari regulasi juga harus berubah. Cara kerja itu juga harus berubah, alat kerja harus didukung dengan teknologi,†ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu menambahkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Satpol PP harus mengedepankan perspektif humanis.
Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food CourtUntuk itu, Satpol PP harus paham dengan tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas tersebut yaitu Penegakan Peraturan Daerah (Perda); menyelenggarakan Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum); dan perlindungan masyarakat (Linmas).
Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Dihentikan“Tugas Pol PP itu bukan hanya menertibkan pasar, bukan hanya menertibkan kaki lima, bisa dibayangkan tugas Pol PP sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2018,†tandasnya. Red/Ben
***