Buntut Pengakuan Jokowi Minta Hentikan Kasus E-KTP, Agus Raharjo Diadukan ke Mabes Polri

Putraindonews.com – Jakarta | Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Mabes Polri setelah pengakuan dirinya diminta Presiden Joko Widodo menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Agus Raharjo diadukan ke Mabes Polri oleh DPP Pandawa Nusantara pada Senin (11/12/23).

Dalam keterangannya, Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan bahwa pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.

“Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12).

BACA JUGA :   Viral Rangka eSAF Honda Bermasalah, Kemenhub Hadirkan AHM dan Segera Bentuk Tim

Faisal menilai apabila Agus memang benar diminta untuk menghentikan kasus e-KTP maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Karena itu, pihaknya mengaku ragu dengan cara mantan pimpinan KPK itu yang malah membeberkannya melalui media massa.

Faisal justru mengaku curiga Agus memang sengaja mengambil langkah itu untuk menaikkan elektabilitasnya lantaran sedan mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang.

“Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR ini kan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI,” katanya.

Sebelumnya dalam program acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/1) malam, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017 silam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.

BACA JUGA :   Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Karhutla

Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Pernyataan Agus soal amarah Jokowi itu pun dikonfirmasi sejumlah eks koleganya di KPK kala itu. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!