Viral Rangka eSAF Honda Bermasalah, Kemenhub Hadirkan AHM dan Segera Bentuk Tim

Putraindonews.com – Jakarta | Menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial karena keluhan masyarakat terkait rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) Motor Honda yang patah dan korosi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar rapat klarifikasi bersama PT. Astra Honda Motor (AHM) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Senin (28/8).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Danto Restyawan menyampaikan rapat klarifikasi ini bertujuan untuk menelusuri akar permasalahan serta meminta penjelasan soal rangka eSAF yang patah dan viral di media sosial.

“Pertemuan ini penting dilakukan karena kita perlu menelusuri dan meminta penjelasan kepada PT. AHM. Hal ini dilakukan tentu dalam rangka memastikan terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan,” ujar Danto.

BACA JUGA :   Pasca Penggeledahan Perkara Komoditas Timah, Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah Harvey Moeis

Kemudian Ia menuturkan sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah akan membentuk tim penelitian yang menangani isu patah dan korosi rangka eSAF yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT Astra Honda Motor.

Sebagai informasi, rangka eSAF merupakan desain struktur bagian depan yang terhubung dengan duduk pengendara pada sepeda motor.

“Di samping itu, PT Astra Honda Motor juga akan melakukan perbaikan dan perawatan sesuai kondisi yang diperlukan melalui bengkel resmi AHM terdekat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan selamat,” tambah Danto.

BACA JUGA :   Blank Spot Korupsi BTS 4G Kominfo, IMO-Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan

Berdasarkan hasil rapat ini, PT. Astra Honda Motor juga membuka jalur penyampaian keluhan terkait rangka eSAF melalui layanan telepon 1-500-989, email customercare@astrahonda.com atau sms di 0811-9-500-989.

Selain itu, konsumen Honda pun dapat mendatangi bengkel resmi Honda (AHASS) terdekat untuk melakukan perawatan dan perbaikan sesuai dengan kondisi unit motor.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengawal dan mengawasi isu ini sesuai pada tugas pokok dan fungsi yang semestinya untuk mewujudkan keselamatan pada kendaraan bermotor. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!