Istana Ungkap Belum Bisa Proses Permohonan Berhenti Firli Bahuri

Putraindonews.com – Jakarta | Pihak istana belum bisa memproses permohonan berhenti Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pasalnya, mekanisme pengunduran diri Firli Bahuri dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap yang menanggapi Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri .

Menurutnya, tindakan Setneg tersebut sudah tepat karena Undang-Undang (UU) tidak mengatur pemberhentian tersebut.

Pihaknya menyebut bahwa UU KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan sebab meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

BACA JUGA :   Polemik Dugaan Pamer Harta Istri Pejabat Setneg "Suami Langsung Dinonaktifkan"

Sepanjutnya jika melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

“Ketika Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur,” kata Yudi Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/23).

Ia berpandangan bahwa apa yang dilakukan Firli merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan memberhentikan Firli, padahal tidak ada dasar hukumnya. “Untung saja Setneg cepat tanggap,” ucapnya.

BACA JUGA :   Desak Pemerintah, Pansus BLBI DPD RI Minta Agar Kasus BLBI dan Obligasi Rekap Dipisahkan

Yudi menjelaskan jika memang Firli ingin mundur, maka buatlah sesuai prosedur yang ada. Dia mencontohkan wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti.

“Dalam menghadapi Firli, penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya surat Setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU diberhentikan misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!