Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ke Luar Negeri

Putraindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor untuk melakukan kegiatan keluar negeri selama enam bulan.

Gus Muhdlor telah ditetapkan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/24).

BACA JUGA :   Kapolda Papua Minta TNI-Polri di Kabupaten Puncak Siaga Pasca Penembakan Prajurit

Ali menjelaskan upaya paksa itu dilakukan agar memudahkan pemeriksaan Gus Muhdlor.

“Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik, untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” ujar Ali.

BACA JUGA :   Antisipasi Bencana di Wilayah Hukum Polres Sumba Barat, TNI-Polri dan Pemda Gelar Apel Siaga

Status hukum Gus Muhdlor ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.

Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang diproses hukum KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Dua lainnya yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!