Sejarah Tercipta, Donald Trump Jadi Eks Presiden AS Pertama yang diadili di Persidangan

Putraindonews.com – Sejarah baru terjadi di negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Mantan Presiden AS Donald Trump akhirnya diadili dengan 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis.

Fenomena ini merupakan sejarah pertama bagi presiden AS yang diadili dengan delik pidana.

Dakwaan itu terkait dengan uang suap kepada eks bintang film dewasa Stormy Daniels pada 2016. Mantan pengacara Trump, Michael Cohen, memberikan uang tutup mulut senilai USD 130 ribu saat itu.

BACA JUGA :   Terkait WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princess, KBRI Tokyo sampaikan seluruh WNI dalam keadaan sehat

Itu dilakukan dengan maksud supaya Daniels tidak mengungkap kasus perselingkuhannya dengan Trump. Saat itu, Trump untuk pertama kalinya maju sebagai calon presiden AS dari Partai Republik.

Uang itu merupakan kesepakatan rahasia (NDA) yang legal berlaku di Negeri Paman Sam. Namun, jaksa penuntut dalam dakwaan melihat bahwa penggantian biaya oleh Cohen tercatat di rekening Trump.

BACA JUGA :   Lokasi Pembukaan Piala Dunia U-17 Sedang Didiskusikan

Suami Melania Trump itu dituduh memalsukan catatan bisnisnya dengan mengkategorikan pembayaran tersebut sebagai biaya hukum.

Jika pengadilan New York mampu membuktikannya bersalah, maka Trump berpotensi dipenjara. Situasi itu akan menjadi pukulan telak bagi Partai Republik yang mengusungnya lagi sebagai capres di Pemilu 2024. Dimana, Trump akan kembali bersaing dengan Presiden Joe Biden. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!