Satreskrim Polres Sumba Barat Segera Kirim Berkas Perkara ke Kejari Waikabubak

Putraindonews.com – Waikabubak | Usai Meringkus Pelaku Curat Disertai Barang Bukti, Satreskrim Polres Sumba Barat Akan Mengirim Berkas Perkara Ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Barat, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Watubelar, Desa Mamodu, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat.

Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu ekor kerbau jantan tersebut terjadi pada sabtu, 29 April 2023 sekitar pukul 03.00 wita tepatnya di Kampung Watubelar, Desa Mamodu, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat tersebut termuat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/57/IV/2023/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT. Adapun pelaku yang berhasil diamankan Hoba Kodi als Kedu, 42 tahun dan Kornelis Tunggu Bora als Nelis, 31 tahun kini berada di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :   Pakar Minta Polisi Bedakan Bullying dan Ragging dalam Kasus Arlo Febrian

Saat dikonfirmasi Putraindonews, Kepala Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Donny Sare mengatakan bahwa pelaku yang sudah diamankan Polres Sumba Barat saat ini berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.

“Kami sudah amanakan pelaku yakni dua orang, selanjutnya sekitar minggu depan kami akan mengirim berkas perkara ke kejaksaan,” tandas Kasat Reskrim kepada Putraindonews saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA :   Miris, Beritakan Perjudian, Rumah Jurnalis di Belu NTT Dibakar

Lanjut Kasat Reskrim, bahwa Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Sumba Barat selama dua hari menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat para pelaku menyimpan barang bukti yakni satu ekor kerbau.

“Benar, tim gabungan berhasil temukan barang bukti di padang Desa Wurahomba, Kecamatan Bondo Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Minggu 14 Mei 2023,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/5). Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!