Sejumlah Elemen Masyarakat Dukung KPK Terkait Penangkapan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (12/10) malam. Pengumuman resmi KPK ini menjawab pertanyaan besar dari sejumlah pihak atas status SYL, dan tersangka lainnya.

Pengumuman yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan ini langsung direspons positif sejumlah elemen yang mendukung kinerja KPK ini.

“Penetapan resmi status tersangka oleh KPK atas nama SYL dan dua tersangka lainnya harus diapresiasi seluruh rakyat Indonesia. Sebab rakyat terus menyaksikan kiprah KPK dalam kasus ini. Kami percaya KPK telah bekerja secara serius dan profesional. Ini harus diapresiasi dan didukung penuh semua pihak,” terang Ketua Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari, Jumat (13/10/23).

Ketua Umum Relawan Jokowi Brigade #01 yang juga aktivis perempuan ini ikut mengapresiasi atas peran serta lapisan masyarakat memberikan laporan yang berisi tentang informasi dan data kepada KPK. Sehingga melalui bantuan masyarakat ini KPK bisa menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka lebih cepat lagi.

BACA JUGA :   Pastikan Proses Hukum Ponpes Al-Zaytun Berjalan Baik, Mahfud Instruksikan Menag dan Gubernur Jabar Lakukan Pengawalan

“SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Diwa sapaan Diah Warih mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dari sebuah video.
Kawal di Persidangan

Pegiat sosial ini berjanji mendorong KPK yang sedang bekerja mengungkap kasus pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI. Serta mengawal kasus itu sampai ke meja hijau hingga para pelaku kejahatan dijatuhkan vonis hukuman.

“Dukungan GSN tidak hanya pada tataran moril saja, tetapi juga aksi-aksi nyata hingga tersangka menjalani proses persidangan nanti,” tegas Diah Warih.

Terpisah, Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) mendesak pengungkapan penuh dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Menurutnya, pihak-pihak di luar Kementan yang turut serta terlibat atau menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.

“Biar pelaku korupsi dan pihak-pihak yang menikmati uang negara ini menanggung perbuatannya,” tegas pria yang biasa disapa Gus Din ini.

Praperadilan

Pada bagian lain, pakar hukum bidang Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Isharyanto sepakat bila independensi lembaga negara terjaga. Menurutnya, adanya gangguan-gangguan terhadap terhadap independensi lembaga negara menjadi ancaman serius, tidak saja pada lembaga terkait tetapi dengan hal yang lebih besar lagi yakni demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA :   SYL Disebut Pernah Beli Lukisan Senilai Rp200 Juta Menggunakan Kas Pegawai

“Konsolidasi demokrasi yang dicita-citakan sejak gelora reformasi hampir seperempat abad lampau menjadi tidak terlaksana. Salah satu diantaranya disebabkan gangguan terhadap independensi lembaga negara yang berorientasi kepada penegakan hukum seperti KPK,” ujar Isharyanto.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.

Terpisah, SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!