Viral Polisi Peras Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Angkat Suara

Putraindonews.com – Jakarta | Belum lama ini viral kasus polisi memeras polisi. Kasus ini bermula saat Bripka Madih berkisruh dengan eks penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG terkait sengketa tanah milik orang tua Madih.

Kasus ini berbuntut panjang. Banyak yang turut angkat bicara menanggapi permasalahan tersebut.

Kendati demikian, Komisi III DPR RI percaya Polda Metro dapat menuntaskan kasus ‘polisi peras polisi’ tersebut.

“Saya percaya Kapolda Metro bisa tuntaskan dengan cepat kasus anggotanya, lebih cepat lebih baik agar tidak jadi polemik di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Sabtu (4/2).

BACA JUGA :   Cegah Konflik Meluas, Indonesia Perlu Terlibat Redam Perang Iran-Israel

Komisi III DPR mendorong proses etik juga digelar terhadap Bripka Madih. Komisi III DPR berharap kasus ‘polisi peras polisi’ tak terjadi di wilayah lain.

“Dikarenakan ini adalah oknum maka segerakan propam segera sidangkan secara etik,” tutur Sahroni.

“Semoga ini tidak terulang kembali pada jajaran di polda lain atas sikap-sikap anggota masing-masing,” imbuh dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG dalam kasus ‘polisi peras polisi’ buntut sengketa tanah milik orang tua Madih. Dalam konfrontasi, Propam Polda Metro Jaya akan dilibatkan.

BACA JUGA :   Puan Sementara Berada di Kamboja, DPR RI Belum Terima Surat Presiden Terkait Pergantian Panglima TNI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum merinci kapan tepatnya konfrontasi akan dilakukan. Namun pelibatan Propam dilakukan lantaran kedua belah pihak merupakan anggota Polri.

“Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2).

Trunoyudo mengatakan konfrontasi dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang ada, sehingga nantinya berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan. Red/HS

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!