Bakal Dipidana, Pedagang Dilarang Jual Beras Bulog di atas Rp9.400 Per Kg !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Masyarakat perlu tahu aturan baru penjualan beras bulog agar terhindari dari hukuman pidana.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, bagi para pedagang maksimal menjual beras di harga Rp9.400 per kilogram (kg).

Apabila kedapatan ada pedagang yang menboba menjual di atas harga tersebut, maka akan ditindak secara tegas.

“Mohon komitmennya para pedagang. Pedagang boleh mengambil keuntungan tapi jangan berlebihan. Maksimal di konsumen harganya Rp9.400 (per kg). Kalau kita liat lebih dari harga eceran tertinggi akan kita usut, pasti ketauan,” tegas Arief saat kunjungan kerja ke Pasar Induk Beras Cipinang, dikutip Minggu (5/2).

BACA JUGA :   PRISAI ; INDONESIA SUDAH DARURAT NARKOBA

Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada pedagang yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan, harap melapor ke Satgas Pangan yang bertugas secara berkala ke pasar-pasar.

“Kalau ada yang menemukan (penyelewengan harga) bilang ke kami, dan melaporkan ke Satgas Pangan. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana.

Akan ditangani oleh Satgas Pangan,” ujar Arief. Arief menambahkan, tindakan tegas juga diberikan kepada pedagang yang mencampur atau mengoplos beras bulog dengan beras premium kemudian dijual dengan harga yang tinggi.

BACA JUGA :   Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Terdampak COVID-19

“Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalo ada yang mencampur,” tandasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!