443jt Raib Di Kepsul, Pemasangan Instalasi Air Bersih Desa Nahi

Dok. Kesalahan pemasangan pipa air bersih di desa nahi

Mapikor. Sanana – Pemasangan instalasi air bersih desa nahi keacamatan Sula besi barat yang di anggarkan melalui APBD 2016 pemerintah daerah kabupaten kepulauan sula dinas pekerjaan umum dengan nilai Rp. 443.250.000,00 dikerjakan oleh CV. Mudita Fitriah sebagai pemenang lelang dengan No: 119.18.155.186., diduga penuh ketimpangan di lapangan.

Ratusan warga desa nahi keacamatan Sula barat mempertanyakan pekerjaan tersebut, kenapa tidak, warga selama ini belum menikmati air keran disaat pemda sula bantu malah di atur menjadi keburukan dalam pekerjaan hingga 2017 kita belum menikmati air keran tersebut, kesal sejumlah warga desa yang tidak mau namanya di korankan.

BACA JUGA :   Aden Thamrin, S.E Ketua KNPI Prabumulih  Menghimbau Masyarakat  Untuk Tetap Menjaga Persatuan & Kesatuan Bangsa

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi wartawan mapikor Samsul Agus yang juga anak kelahiran desa nahi menilai pekerjaan dan pemasangan instalasi air bersih desa nahi penuh masalah dan diduga ada tindakan korupsi di dalam pekerjaan tersebut, Ungkapnya.

“Pekerjaan instalasi sistem perpipaan air bersih desa nahi tidak sesuai peraturan atau acuan pemasangan instalasi air bersih, pada dasarnya persuhan harus memenuhi peraturan sebagai berikut: 1. Pedoman plambing Indonesia., 2. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. Per. 05/Men/1982., 3. Keputusan menteri P.U. No. 02/KPTS.1985., 4. Standar SNI dan SII., Selain itu, pihak perusahaan pekerjaan Air Minum harus berdasarkan dengan Permen Kesehatan No. 416 Tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air untuk di konsumsi oleh masyarakat”.

BACA JUGA :   Rutan Pontianak Sepakati PKS dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak

Lanjutnya. Selama ini warga RT 20 Sepinggan Raya hanya mengandalkan air bersih dari kali hidup dan sumur-sumur galian yang ada di sektar pemukiman warga. Air keran juga tidak bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh warga, untuk itu sejumlah aktivis desa nahi meminta kepada Bupati kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes untuk evaluasi perusahaan tersebut, selain itu, aktivis nahi mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Kepulauan Sula segera adili perusahaan CV. Mudita Fitriah, tutupnya. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!