Balai Harta Peninggalan, Lilik Sri Haryanto ; Prospek dan Tantangan

***

Putraindonews.com – Yogyakarta | Kurator Keperdataan Ahli Utama, Lilik Sri Haryanto kesempatan kali ini membahas Prospek dan Tantangan Balai Harta Peninggalan (BHP) secara lugas dan terang benderang untuk mewujudkan esensi BHP sebagai garda depan Negara Hadir semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara.

hal tersebut disampaikan Lilik Sri Haryanto dalam Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Balai Harta Peninggalan Tahun 2021 pada hari Rabu,  8/12 yang bertempat di di Grand Inna Malioboro Yogyakarta.

Adapun, yang latar belakang rincian paparan Lilik Sri Haryanto, adalah adanya :

-Pandemi Covid-19 berdampak pada peningkatan tugas fungsi (TUSI) BHP, antara lain Perwalian, Waris (Surat Keterangan Hak Waris), Pembukaan Wasiat, dan Kepailitan;

-Peraturan Perundang-Undangan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang beririsan dengan TUSI BHP; dan

-Luas wilayah kerja mempengaruhi optimalisasi kinerja BHP.

Lilik juga menuturkan beberapa irisan Peraturan Perundang-Undangan K/L lain dengan TUSI BHP berdasarkan legal opinion, diantaranya ;

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, BAB II Jenis dan Objek Lelang, Pasal 4 huruf k Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir.

BACA JUGA :   Tokoh Masyarakat Papua: Puji Tuhan, Presiden Terima Semua Aspirasi Kami

Apakah penjualan boedel Afwezigheid dan Onbeheerde Nalatenschap melalui mekanis melelang

Pasal 69 Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60/POJK.05/2020“ apabila sampai 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pemisahan dana tersebut tetap tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dapat menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam aturan sebelumnya POJK Nomor 5/POJK.05/2017, kata yang digunakan semula adalah “wajib” sekarang menjadi “dapat”.

Pasal 111 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak lagi mencantumkan penggolongan penduduk dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris. Diakui sah sebagai bukti sebagai ahli waris yaitu wasiat dari pewaris;

BACA JUGA :   Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah Rencana Akan Bangun Jalan Khusus Pengangkutan Batubara

2. putusan pengadilan;

3.penetapan hakim/ketua pengadilan;

4.surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;

5. Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan ditempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau

6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Selain itu, Lilik juga menyampaikan dua Rekomendasi PASTI, yakni ;

Pertama, Rekomendasi untuk melakukan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, terdiri dari:

•Perubahan Nomenklatur BHP menjadi Kantor Kurator Negara dan Pengurusan Aset;

•Penyesuaian Tugas dan Fungsi;

•Tata Kelola;

•Reorganisasi; dan

•Regionalisasi Wilayah Kerja.K

edua, Rekomendasi penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Kelola Kantor Kurator Negara dan Pengurusan Aset, ruang lingkup “omnibuslaw” peraturan perundang-undangan terkait tugas fungsi harta peninggalan dan kepailitan, tutup.Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!