BPKH Salurkan 2.000 Hewan Kurban ke pelosok RI

Putraindonews.com – Jakarta | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menyalurkan hewan kurban sebagai bagian dari program kemaslahatan Sedekah Kurban 1444H/2023M.

Adapun 2.000 hewan kurban yang disalurkan itu terdiri terdiri 1.000 sapi dan 1.000 kambing/domba ke berbagai pelosok di Indonesia sebagai bagian dari Program Sedekah Kurban 1444 Hijriah/2023.

“Daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk olahan siap saji sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal, dan terdampak bencana,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah di Jakarta, Sabtu (1/7).

Fadlul mengatakan BPKH menggandeng BAZNAS, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, LazisMU, LAZ Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan Solo Peduli, dalam proses distribusi.

BACA JUGA :   Marak Pemberitaan Tuntutan Anak di Bawah Umur, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Menurutnya, Sedekah Kurban merupakan program inisiasi BPKH yang menghadirkan konsep integrasi kurban serta pemberdayaan ekonomi umat di bidang peternakan sapi, domba, dan kambing.

“Program ini telah dilakukan oleh BPKH bersama mitra kemaslahatan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini,” katanya.

Ia menegaskan Program Sedekah Kurban tidak menggunakan dana setoran awal jamaah calon haji, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU).

“Menurut UU Nomor 34 tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan,” katanya.

BACA JUGA :   PERINGATAN HUT KOPASSUS DIGELAR SEDERHANA DI TENGAH PSBB COVID-19

Pemberian bantuan ini, kata dia, sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat DAU melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH Nomor 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi program kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, serta tanggap bencana.

“Yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!