DPN LAWYER INDONESIA dan STIH UMEL MANDIRI JAYAPURA, Jalin Kerjasama Pendidikan Profesi Advokat

PUTRAINDONEWS.COM

JAYAPURA – PAPUA | Sekolah ilmu hukum (STIH -red) Umel Mandiri Jayapura yang diwakili oleh ketua sekolah Dr. Fitriyah Ingratubun, SH, M.H bersama Dewan Pimpinan Nasional Lawyer Indonesia (DPN-Lawindo – red ) yang dihadiri langsung oleh ketua umum H. Kaflin Gantare,SH tandatangani nota kesepahaman bersama yang dilakukan di gedung rektorat kampus umel mandiri.

Penandatanganan berbentuk nota kesepahaman prihal kerjasama dalam mengadakan pendidikan khusus profesi advokat ( PKPA -red) di kota jayapura senin 31/08/20 tersebut nampak disaksikan oleh para dosen program studi ilmu hukum.

Dalam sambutannya, ketua STIH Umel Mandiri Jayapura Dr. Fitriyah Ingratubun, SH.,MH menyambut baik jalinan kerjasama antara kedua belah Pihak, adapun harapnya kerjasama ini akan terus berlangsung, sehingga kedepan dapat melakukan rekrutmen calon advokat berlatar belakang Sarjana Hukum yang memiliki minat untuk mengikuti PKPA, ujarnya.

BACA JUGA :   Tim Riset UI Hasilkan Inovasi Masker dari Ektrak Biji Markisa

Ditempat yang sama, ketua umum DPN Lawindo Adv. H. Kalfin Gantare, SH yang didampingi oleh sekretaris jenderal lawyer indonesia Adv. Jeffri Yuliyanto, ST,.SH,.MM beserta pembina utama lawyer indonesia Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH. MH, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pihak STIH Umel Mandiri yang menyambut baik kerjasama atau Penandatanganan MoU antara kedua Pihak.

Lebih lanjut, ketua umum DPN-Lawindo juga menyampaikan bahwa sistem PKPA dan rekrutmen calon advokat bahwasanya akan dilakukan secara on line maupun Off Online.

Hal tersebut sangat bergantung kepada situasi daerah, apakah sudah didukung dengan jaringan yang memadai atau belum ? Imbuhnya

Kiranya, untuk dapat mendukung PKPA dan Ujian dapat dilakikan secara online, infrastruktur tersebut sedang dibangun dan akan segera kami launching apabila telah selesai pembuatannya, kata Adv. Kalfin

BACA JUGA :   Kemendesa PDTT: Akumulasi Penyaluran Dana Desa Hingga Tahun 2018 Tahap 2 Sebesar Rp149,31 Triliun

Dan ketika ditanyakan mengapa memilih kota makassar sebagai basis atau kantor pusat dan tidak Jakarta sebagai alamat kantor pusat seperti organisasi advokad lainya

Dijawab, bahwa dari segi demografis Kota Makassar berada di tengah-tengah Indonesia sehingga akan memberikan kemudahan bagi pengurus dan anggota dari Aceh hingga Papua bisa berkumpul di Kota Makassar.

Adapun alasan lain yang menjadi salah satu point utamanya adalah keprihatinan ketua umum DPN Lawindo akan jumlah kasus dan ketersediaan advokat yang belum berbanding lurus di Papua.

Minimnya putra asli papua yang berprofesi sebagai advokat juga menjadi salah satu motivasi yang kuat dalam melakukan kerjasama ini, kiranya upaya ini akan dapat merekrut pemuda papua berlatar belakang sarjana hukum yang berminat untuk bisa menjadi advokat yang profesional, pungkas ketum lawindo. Red/yfi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!