Dugaan Korupsi Base Transceiver Station, Kejagung Geledah Kemenkominfo RI

***

Putraindonews.com – Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.

BACA JUGA :   306 Pejabat Dirotasi, Walikota Prabumulih ; Hal Tersebut Sesuai Kebutuhan Organisasi Dan Kemajuan Bersama

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, Senin 7/11.

Adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  yaitu:

– Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BACA JUGA :   TERKAIT VAKSINASI COVID-19, Polri Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax

– Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud, ujar Ketut.

Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!