***
Putraindonews.com – Jakarta | Presiden Joko Widodo akan memimpin peluncuran entitas badan hukum baru, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) pada 20 Desember 2021.
Setelah dikenalkan melalui UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, lalu semarak dengan diundangkannya UU 6/2014 tentang desa, tercatat 57.288 BUM Desa/Bersama sampai 2021.
Ketiadaan status badan hukum selama ini menyulitkan BUM Desa/Bersama untuk meluaskan kerja sama bisnis dengan entitas badan hukum lain, seperti PT, koperasi, BUMN, BUMD. Juga, sulit mengakses kredit berbankan maupun skema insentif kredit pemerintah.
Kini, halangan usaha BUM Desa/Bersama terkikis dengan terbitnya sertifikat nomor badan hukum BUM Desa. UU Cipta Kerja menegaskan BUM Desa sebagai badan hukum, diejawantahkan pada PP 11/2021 tentang BUM Desa, yang didetilkan dalam Permendesa PDTT 3/2021 dan 15/2021 (transformasi UPK eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama), serta Permenkumham 40/2021 perihal sertifikat badan hukum BUM Desa/Bersama. Lebih dari 1.600 BUM Desa/Bersama mendapat sertifikat badan hukum pada 20 Desember 2021, dan segera menyusul hingga lebih dari 28.000 BUM Desa/Bersama yang telah mendaftarkan lewat Kemendesa PDTT bersama Kemenkumham.
Turunan UU Cipta Kerja bahkan meluaskan ruang usaha BUM Desa/Bersama. PP 5/2021 membuka izin BUM Desa atas penggunaan sumber daya air, serta pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol. PP 19/2021 memudahkan BUM Desa untuk memiliki dan mengeluarkan aset bangunan dan lahan.
PP 23/2021 meluaskan usaha BUM Desa untuk penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, serta pengolahan kayu bulat skala kecil. PP 29/2021 membuka usaha BUM Desa untuk pengelolaan pasar rakyat. PP 30/2021 membuka kerja sama BUM Desa untuk uji tipe kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan terminal.
Mengingat petingnya sejarah baru munculnya badan hukum publik (bukan privat) di desa-desa ini, serta membesarnya peluang investasi desa-desa mulai tahun depan (dari modal awal BUM Desa Rp 4,1 triliun dan BUM Desa Bersama hasil transformasi UPK eks PNPM MPd Rp 12,7 triliun). Red/Ben
***