Kadiv Administrasi, Jusman Ingatkan Untuk Selalu Waspada Penyebaran Covid-19

***

Putraindonews.com – Semarang | Kondisi penyebaran Covid-19 menjadi topik utama yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Jusman, saat bertindak sebagai pembina apel pagi ini, sebagaimana dilansir Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang. Selasa (02/02).

Jusman mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah untuk selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 terlebih dengan adanya varian baru bernama Omicron.

“Kondisi di Semarang saat ini masih di level 1, tetapi jangan sampai kondisi ini membuat kita lengah karena Omicron penyebarannya sangat cepat sekali,” ujar Kadivmin.

BACA JUGA :   Tyovan Ari Widagdo, Pemuda Wonosobo yang Masuk `30 Under 30` Majalah Forbes Asia Tahun 2017

Paling utama, ia mengingatkan seluruh pegawai untuk mencermati Surat Edaran dari Sekretariat Jenderal tentang Perpanjangan ke-24 PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali agar dipedomani dan dilaksanakan.

“Pengaturan pelaksanaan Work From Home (WFH) tetap kita harus patuhi. Khusus untuk teman-teman yang WFH, tetap melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Jangan sampai dengan alasan WFH kita tidak produktif di rumah dan target kinerja kita tidak tercapai,” pesan Jusman.

BACA JUGA :   Hoax, Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia Dibantah KPK !

Selanjutnya Kadivmin menginstruksikan untuk segera menyiapkan langkah pencegahan mulai dari anggaran untuk pengadaan barang-barang penanganan Covid-19 serta menantisipasi sedari awal kondisi seluruh pegawai setiap harinya.

Apel pagi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang S., Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang tergabung secara offline maupun online. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!