Kasus Terkesan Lamban, Keluarga Korban Gelar Aksi Minta Kejelasan kejaksaan Negeri Muara Enim

 

PUTRAINDONEWS.COM

MUARA ENIM – SUMSEL | Rabu 08 Mei 2019. Pihak keluarga korban menuntut atas dugaan adanya penganiayaan dan Pengeroyokan di dalam Lapas kelas IIB Muara Enim sampai adanya korban jiwa atas nama Yuheri Kusnadi (39) warga Dusun IV Desa Tebat Agung kecamatan Rambang dangku kebupaten Muara Enim.

Dari pihak keluarga korban sendiri Sri Rahayumi (48) warga Dusun IV Desa Tebat Agung kecamatan Rambang dangku kebupaten Muara Enim(kakak kandung korban,red) telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim (15/11/2018) yang lalu.dengan nomor laporan:STTLP/353/XI/2018/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM.

BACA JUGA :   Disambut KBRI Moskow, 14 Mahasiswa Asal Papua Mendapatkan Beasiswa Dari Pemerintah Rusia

Hari ini Selasa 08/05/2019 Menggelar aksi damai untuk meminta kejelasan kepada pihak kejaksaan negeri Muara Enim terkait kasus ini yang terkesan lambat.

Sebagai kordinator penanggung jawab aksi Indra Yosef Afriansyah mengatakan, Kami akan kejar terus perkara ini sampai tuntas.

Keluarga korban Yurike Anseleri Lisdianti(15) (Anak kandung korban,red) berharap adanya kejelasan atas perkara ini sampai ke akar-akarnya.

BACA JUGA :   Sukseskan Pemilu, Mendagri Imbau Kepala Daerah dan DPRD Tidak ke Luar Negeri Sepanjang April

Dalam penjelasan perwakilan korban diterima langsung oleh kasi Pidum Churairah.

Dalam penjelasannya churairoh mengatakan bahwa berkas sudah lengkap dan siap disidangkan dengan 3 tersangka yaitu Agus Fitrian Als Yayan (40Thn) Warga Kadang Asam Tanjung Enim, Andrianto Als Andre (27Thn) Warna Kampung II M. Siti Harjo Kecamatannya Tugu Mulyo dan Lubis Warga Kota Padang Sumatera Barat.

Ya berkas sudah p21 dan dinyatakan bisa disidangkan dalam waktu dekat ini.Tutupnya.

( Abi Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!