Ketua PPM Basel : Bupati Basel Kangkangi UU dan PP

  • Mutasi Jajaran di Pemkab Basel Timbul Polemik
  • Syamsul: Bupati Harusnya Berhati-Hati Dalam Mengambil Kebijakan
  • Suhardi: PTUNkan Saja

Pangkalpinang – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka Selatan (Kab. Basel) mutasi besar-besar dijajarannya, menimbulkan polemik dan mendapat sorotan keras dari Tokoh Pemuda Bangka Selatan, Erwandi. 

Wiwid sapaan akrab Erwandi, juga Ketua PPM Basel mengkritisi mutasi yang dilakukan Bupati sudah mengangkangi aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni pasal 23 terkait penurunan jabatan ASN tanpa proses dan UU Aparatur Sipil Negara yakni pasal 87 ayat 2 dan 4 yang mengangkat mantan narapidana dalam jabatan.

“Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa penurunan jabatan hanya boleh satu tingkat dibawah jabatan yang di emban, itupun harus memiliki dasar yang kuat, dan tidak mengenal yang namanya non job, terlebih lagi mengangkat mantan Napi dalam suatu jabatan tertentu,” Ungkap Wiwid

Oleh sebab itu kata Wiwid, bila itu benar, Pemda Basel dalam hal ini Bupati Basel dengan sengaja melawan aturan maka Bapak Bupati dikatakan tidak patuh terhadap perundang-undangan dan tidak profesional dalam melakukan mutasi.

BACA JUGA :   Aksi Bejat di Kab. Manggarai, Bocah 6 Tahun Jadi Korban 'Keluarga Minta Agar Terduga Pelaku Ditangkap'

“Sangat disayangkan bila memang terjadi demikian, apalagi dilakukan oleh Bupati yang pernah satu priode menjabat bupati,” kata Wiwid kepada Jurnalis Babel (Rabu,18/1/2017).

Tidak hanya itu, kebijakan Bupati dan timnya yang melanggar aturan perundangan antaralain memutasi ASN jauh dari tempat tinggalnya, mengangkat ASN tidak sesuai kualifikasinya dan menempatkan pejabat ASN gol/pangkat yang lebih tinggi dibawah ASN gol/ pangkat lebih rendah sebagai atasan langsung.

Polemik mutasi di Pemda Kab Basel tampaknya juga menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Syamsul Bahri menilai apa yang terjadi akibat ulah bawahan, pasalnya tidak mungkin seorang mantan Bupati yang kembali terpilih tidak mengetahui persoalan terkait mutasi.

“Kita tidak tahu, mungkin ini kerja bawahannya, mungkin saja beliau hanya melihat sepintas, bisa juga dijebak bawahan, sehingga akhirnya menyerang beliau sendiri,” ungkap Politisi Gerindra tersebut

Dirinya mengingatkan kedepan dalam hal mengambil kebijakan Bupati harus lebih hati-hati terhadap bisikan-bisikan dari orang-orang tertentu yang mana nanti akan merugikan daerah dan Bupati sendiri.

“Kalau tidak sesuai dengan prosedur pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial, sehingga akan menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja daerah, gunakan konsep The Right Man In The Right Job And The Right Place,” tutup Ketua DPC Partai Gerindra tersebut

BACA JUGA :   Kopertais Harus Netral Sikapi Kepeminpinan STAI Publisistik Thawalib Jakarta

Sementara itu Direktur Akademi Komunitas Dharma Bhakti Bangka, Suhardi menganjurkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melayangkan gugatan ke PTUN, sehingga nanti kelihatan siapa yang menyalahi aturan.

“Mudah saja, bila ada yang merasa dirugikan untuk mengumpulkan data-data dan peraturan terkait, untuk kiranya mengajukan gugatan. Apabila temen-temen pegawai menang, berarti bisa kita nilai bahwa Bupati dan bawahannya tidak memahami peraturan,” katanya saat ditemui disalah satu cafe di Pangkalpinang

Sebagai putra daerah Basel dirinya menyayangkan apa yang telah dilakukan Bupati, seharusnya dengan pengalaman dan pengetahuannya didunia birokrasi tidak terjadi hal seperti ini.

“Bapak Bupati inikan sudah pernah menjadi Bupati, kalau memang mau melakukan mutasi, lakukan sesuai dengan ketentuan, tidak seperti sekarang,” tandasnya

Kendati demikian Suhardi berharap mutasi ini tidak berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Kita tidak tau apakah ada unsur dendam, atau ada hasutan-hasutan dari bawahannya terkait mutasi ini, kita hanya takut berdampak terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Jefri)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!