Mesin TI Ilegal Sitaan Razia Gabungan Dikangkangi Oknum Brimob



img-20161018-wa0012

Mapikor org, Pangkalpinang – Ternyata bukan isu belaka aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah hukum kota Pangkalpinang diduga ada oknum anggota Brimob yang ikut bermain dan mebeking aktivitas tambang, padahal beberapa waktu yang lalu pemerintah kota Pangkalpinang bersama aparat terkait sudah menertibkannya.

Hasil dari penertiban tambang ilegal yang dipimpin langsung oleh kepala kesbangpol kota Pangkalpinang Letkol Inf Rasdian Setia tersebut sejumlah peralatan tambang seperti mesin Ti berhasil disita dan diamankan di kantor satpol PP kota Pangkalpinang.

Namun informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang raibnya dua alat tambang yang telah disita dari lokasi tambang ilegal yang ada di Pangkal Pinang sebanyak enam unit kini hanya tinggal empat unit. Hal tersebut di karenakan sudah diserahkan kepada oknum brimob.

Kepada pers, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abdullany mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui 2 mesin sitaan yang ada di kantor Satpol PP raib.

BACA JUGA :   PLN Kembangkan Infrastruktur LNG di Kawasan Sulawesi-Maluku

“Saya tidak mengetahui bahwa mesin tersebut telah raib” kata Abdullany 17/10/2016

Atas keterangan tersebut awak media yang sudah datang ke kantor satpol pp tidak mau pulang dengan hampa, mereka menanyakan siapa yang telah menghilangkan barang bukti dan meminta kepada Kepala Satpol PP menunjukkan bukti siapa yang telah megeluarkan barang sitaan dari tambang ilegal tersebut.

Hal hasil mendapatkan sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh salah satu oknum Brimob Polda Babel

“Barang tersebut telah diambil oleh oknum Brimob Polda Babel,”ungkap Abdullani

Dirinya menjelaskan bahwa di surat tersebut menyatakan bahwa saudara SN 33 tahun salah satu anggota Brimob Polda Babel yang mengambil barang tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya

BACA JUGA :   ALERGI KADIS DPR-KP2

“Berdasarkan peryataan itu mesin tersebut akan dijual oleh oknum brimob tersebut,” jelasnya

Tidak hanya itu awak media juga menanyakan kepada anggota Provost Satpol PP siapa yang telah mengeluarkan dan membuat surat perjanjian tersebut tampa sepengetahuan dari Kepala Satpol PP.

“Salah satu anggota Satpol PP yang berinisial ZN dan saat itu tidak berada dikantornya,” tuturnya

Sementara peralatan tambang milik masyarakat yang disita dan diamankan sulit sekali untuk diberikan.

Tampaknya keadilan hanya berpihak kepada oknum aparat hukum saja.

Tentunya kejadian ini sangat mencoreng penegakan hukum di Kota Pangkalpinang, pasalnya bila itu menimpa masyarakat biasa mungkin tidak akan seperti itu.

Harapan masyarakat kepada Kapolda Bangka Belitung dan Dansat Brimob Polda Babel dapat memberi sanksi kepada oknum anggotanya yang telah memberi contoh tidak baik.

 

(Tim Mapikor Babel)

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!