Tergiur Keuntungan Besar Nekat Edarkan Obat Keras!  

 

img-20161018-wa0037

Putraindonews.com, Koba – ‎Akibat tergiur keuntungan besar, membuat HA (38) seorang ibu rumah tangga warga desa Kurau Barat Kecamatan Koba Bangka Tengah (Bateng) tersebut nekat  menjual obat keras daftar G tanpa mengantongi ijin resmi. Akibatnya, HA harus berurusan dengan pihak berwajib dan terjerat Undang Undang Kesehatan dengan ancaman belasan tahun penjara siap menanti.

 

Menurut Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Nursamsi, bahwa diamankannya HA oleh Satres Narkoba Polres Bateng tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya aktifitas jual beli secara bebas obat keras daftar G yang dilakoni tersangka dan terindikasi tidak mengantongi ijin.‎ “Siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat anggota Satres Narkoba menggerebek toko sekaligus butik juga counter hp milik HA di desa Kurau Barat, ternyata benar didapati ada obat daftar G yang dijual bebas oleh tersangka tanpa ijin resmi,” jelasnya. Selasa (18/10).

BACA JUGA :   PASTIKAN KESELAMATAN PENERBANGAN, Ditjen Hubud Gelar Ramp Inspection Jelang Libur Natal & Tahun Baru

 

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Tramadol sejumlah 164 butir dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP (Dextro) sebanyak 980 butir. Setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yakni, pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya adalah15 tahun kuruangan penjara,” katanya.

‎Kepada petugas, tersangka HA saat diintrogasi mengakui jikal dirinya membeli obat keras tersebut dari sebuah apotek di Pangkalpinang. Untuk pil dextro dibeli tersangka dalam 1 pot yang berisikan 1000 butir seharga Rp 400ribu kemudian dijual Rp20ribu per bungkus dengan isi 20 butir. Adapun pil tramadol 5 kotak dengan isi 5 keping perkotaknya dibeli seharga Rp.500ribu kemudian dijual 1 keping Rp25ribu. “Kepada petugas, tersangka mengakui jika dirinya baru menjual obat keras tersebut sejak 3 bulan terakhir karena tergiur akan keuntungan besar yang didapatkan,” ujarnya.

BACA JUGA :   RAIDER YONIF RAIDER 321 KOSTRAD Gelar Latihan Pemantapan

 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HA, maka dalam kasus ini pihak Polres Bateng terus mengadakan pengembangan kasus. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, saat ini kasus tersebut dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya. (Rhena)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!