Pemecatan Adityawarman Karyawan Bangka Pos, Menjadi Perhatian Ketua Umum HPI Maskur Husein

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Senin 10 Desember 2018. Pihak pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja (mem-PHK) terhadap karyawan, setelah memperoleh penetapan (izin) dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang, dalam hal ini PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

“PHK tidak bisa berdasarkan peraturan perusahaan. Ada undang-undang ketenagakerjaan yang mengaturnya,” tegas Ketua Umum Himpunan Pewarta Indonesia, Maskur Husein,SH.

Terkait menyikapi pemecatan yang dialami salah satu anggota HPI Babel, Adityawarman, Ketua Umum HPI menjelaskan, berdasarkan Pasal 151 ayat (2) UU No 13/2003 jo Pasal 3 ayat (1) UU No 2/2004, bahwa setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib dirundingkan antara pengusaha (management) dengan pekerja/buruh (karyawan) yang bersangkutan atau dengan (melalui) serikat pekerja/serikat buruh-nya.

“Pengusaha tidak boleh (sewenang-wenang) melakukan PHK secara sepihak tanpa penetapan dari PHI,” ujar Alex Gamalama sapaan akrab Ketua Umum HPI dikalangan artis.

Kabar pemecatan Adityawarman oleh Bangka Pos ini sudah dilaporkan Ketua HPI Bangka Belitung Riky Fermana kepada Ketua Umum HPI Sabtu (8/12/2018).

BACA JUGA :   Kolaborasi BPBD Bersama AMPI & KSJ, Korban Banjir Bandang Padang Lawas Mendapat Bantuan

Aditya dipecat sepihak oleh Bangka Pos yang dikirimkan lewat Whatsapp, Jumat (7/12/2018). Surat pemecatan sebagai karyawan tersebut ditandatangani Daryono, selaku Direktur PT Bangka Media Grafika (Bangka Pos).

Dalam surat pemecatan tersebut, disebutkan bahwa PT Bangka Media Grafika memberikan sanksi pemutusan kerja per tanggal 5 Desember 2018.

Surat pemutusan hubungan kerja ini sendiri tertanggal 3 Desember 2018. Artinya surat ini dibuat 2 hari sebelum pemutusan hubungan kerja. Dasar pemutusan hubungan kerja menggunakan Peraturan Perusahaan, bukan UU no 13 Tahun 2003.

Sementara itu menurut Darusman Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), ; “PHK tidak bisa berdasarkan peraturan perusahaan. PHK harus mengacu kepada UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya Darusman kepada sejumlah pewarta HPI Babel.

Menyikapi kronologi pemecatan yang diterima Adityawarman, Maskur Husein menyatakan  selaku  Ketua  HPI pihaknya akan menyoroti dan memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan menunjukkan Ketua Umum HPI  sebagai kuasa hukumnya.

BACA JUGA :   Pemkab Sumba Barat Harap Kegiatan LPI Hasilkan Benih Pemain Masa Depan

“Selaku Ketum HPI, saya akan  mendukung (men-support) serta  (merencanakan) untuk menggugat hak-hak Saudara Aditya. Namun sebelum melayangkan gugatan  saya sarankan untuk mencoba kembali menyelesaikan permasalahan saudara Aditya  dengan pihak management – melalui upaya-upaya perundingan (secara musyawarah untuk mufakat). Dengan cara itu, proses PHK tidak harus melalui jalan yang panjang dan lama, yang menguras tenaga, pikiran dan biaya,” ujar Ketua Umum HPI Maskur Husein.

Namun demikian, katanya, jika pihak perusahaan masih menggunakan jalur-jalur yang tidak sesuai dengan hukum dan perudang-undangan, maka dirinya akan turun ke Babel. Baginya, kehormatan anggota HPI menjadi tanggungjawab HPI.

“Kita akan serius membantu setiap anggota kita yang membutuhkan pertolongan,” Pungkasnya.

Namun sayang sampai berita ini diturunkan tidak ada satupun dari pihak perusahaan atau manajemen Bangkapos yang memberi klarifikasi terkait pemecatan terhadap Adityawarman.

( Rikky Fermana, S.Ip – Babel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!