Pemkab Purwakarta Segera Proses Pencairan Gaji Ke-13

Putraindonews.com – Purwakarta | Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Pasalnya, gaji ke-13 untuk para PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta pekan ini akan segera dicairkan.

Kabar tentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS Purwakarta tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha. “Soal gaji ke-13 PNS, dalam minggu ini segera diproses,” kata Norman, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA :   Amman Setorkan Dana Bagi Hasil ke Pemda NTB Senilai Rp437M

Sekda juga memerintahkan, pihak BKAD dan perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemkab Purwakarta segera melakukan proses agar gaji ke-13 untuk para PNS bisa segera dibayarkan. “Insya Allah, kalau dalam minggu ini prosesnya selesai, bisa segera kita bayarkan gaji ke-13 untuk PNS di Purwakarta,” jelas Norman.

Ia juga mengungkapkan, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

BACA JUGA :   Irwasda Polda NTT Sidak Pelaksanaan Rikkes Tahap I Casis Bintara Polri

“Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” demikian Norman Nugraha. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!