PERKUMPULAN ADVOKATEN DAN PENGACARA NUSANTARA INDONESIA (PAPNI) MENGECAM PEMBUBARAN KKR ATAU IBADAH NATAL DI BANDUNG.

 

  

Putraindonews.com Ketua Umum Perkumpulan Advokaten dan Pengacara Nusantara Indonesia (PAPNI), Helex Wirawan SE.,SH.MH. dalam pernyataan/keterangan pers terkait penolakan/pembubaran Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) atau ibadah Natal yang dipimpin oleh Pendeta Steven Tong di Gedung Sambuga Bandung diusir oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Pengawal Ahlu Sunah (PAS) dan Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Selasa, 6 Desember 2016, PAPNI mengecam aksi tersebut dan menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi bukti bahwa toleransi beragama masyarakat Indonesia berada dalam posisi yang mengkhawatirkan, apalagi acara tersebut memiliki izin resmi. 

Indonesia merupakan negara multikultural dan plural yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan etnis, yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan  semboyan ‘Bhinekka Tunggal Ika’ yang memiliki arti berbeda-beda namun tetap satu jua. Tidak hanya dalam semboyan Negara. Penegasan jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak beragama dalam UUD 1945, sejalan dengan substansi UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 tahun 2005). Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual. Sedangkan dalam pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur bahwa (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini termasuk termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun di tempat sendiri.”  Jaminan kebebasan beragama dalam Pasal DUHAM ini telah menjadi resolusi Majelis Umum PBB 217 [III] pada 10 Desember 1945.

Dalam Kovenan Internasional  Hak Sipil dan Politik, dimana Indonesia telah meratifikasinya juga disebutkan dengan tegas dalam p Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini termasuk termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun di tempat sendiri.”  Jaminan kebebasan beragama dalam Pasal DUHAM ini telah menjadi resolusi Majelis Umum PBB 217 [III] pada 10 Desember 1945.

Sedangkan dalam Kovenan Internasional  Hak Sipil dan Politik, dimana Indonesia telah meratifikasinya juga disebutkan dengan tegas dalam pasal 18 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan, dan pengajaran.” Pada ayat 2 berbunyi, “Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya”. Pada ayat 3 berbunyi, “Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral mayarakat atau hak dan kebebasan dasar orang lain”.

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Pada dasarnya Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. 

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Negara menjaminan kebebasan beragama dapat tercermin dari  Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Dan pasal Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Dari kerangka norma-norma di atas, jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, bukan lagi semata seruan moral dan mengikat secara moral (morally binding), tetapi telah berkonsekwensi dan mengikat secara hukum (legalliy binding).

Polisi sebagai pejaga keamanan dan ketertiban, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai penegak hukum, sebagai pemelihara ketentraman dengan landasaran hak asasi manusia harus bertanggung jawab  menjamin kebebasan beribadah dan melindungi, mengayomi dan menyayangi dan melayani semua masyarakat. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menyatakan, “Kepolisian Ripublik Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Pada Pasal 4 UU No. 2  Tahun 2002  tentang Kepolisian juga ditegaskan, “Kepolisian Negara Ripublik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terpeliharanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”. Artinya, hukum disini harus diletakkan sebagai norma yang paling tinggi dan menjadi media pelindung masyarakat dari segala ancaman, ketakutan dan kekerasan. Apalagi institusi kepolisian saat ini telah menerbitkan Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas kepolisian Ripublik Indonesia.

Pada Pasal 8 ayat 2 PERKAP ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya, pertama,menghormati martabat dan HAM setiap orang. Kedua, bertindak secara adil dan tidak diskriminatif. Ketiga, berprilaku sopan. Keempat, menghargai norma agama, etika dan susila. Kelima, menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.

PAPNI mengharapkan agar semua pihak terkait, baik Pemda, Kepolisian dan Tokoh agama dapat berkoordinasi kegiatan lebih baik, sehingga kejadian semacam ini tidak terjadi lagi,  Di balik kekurangan yang ada, PAPNI  mengapresiasi keberhasilan polisi yang telah sukses mengawal Demo 211 dan 412 dengan baik dan damai. 

Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Jokowi agar dapat memayungi segenap komponen Rakyat Indonesia dan penegakan Hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, Ujar Ketua Umum Perkumpulan Advokaten dan Pengacara Nusantara Indonesia (PAPNI), Helex Wirawan SE.,SH.MH….

 

BACA JUGA :   TANGGAP DARURAT BENCANA PANDEGLANG & LAMPUNG, PUPR Kerahkan Alat Berat, Peralatan Air Bersih dan Sanitasi 

@yfi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!