Resmi, Kini Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbaru soal pajak. Pemerintah telah menetapkan ketentuan zakat bisa dijadikan komponen pengurang penghasilan kena pajak.

Kebijakan itu berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan sudah jelas mengatur bahwa zakat dan kewajiban keagamaan lain merupakan pengurang pajak penghasilan.

Untuk itu, ada ketentuan itu diharapkan masyarakat atau dalam hal ini wajib pajak (WP) bisa memanfaatkan aturan tersebut.

BACA JUGA :   Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko : Aparat Tidak Pernah Ragu Tuntaskan Kasus Kanjuruhan !

“Ada kolomnya itu, masukkan di sana (dalam laporan SPT). Itu self assesment, pembuktian ada di kita maka disarankan membayarkannya (zakat) kepada lembaga-lembaga yang terdaftar,” kata Yustinus, dikutip dari Republika, Selasa (10/1).

Adapn sejumlah lembaga zakat yang disarankan di antaranya lembaga amil zakat (LAZ) nasional yang resmi terdaftar atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Pihaknya juga menambahkan bahwa agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, seseorang atau badan usaha yang membayar zakat berhak meminta bukti setoran zakat.

BACA JUGA :   Menko Polhukam Tegaskan Operasi Penyelamatan di Nduga, Papua, Terus Dilakukan

Jumlah zakat yang dibayarkan dicantumkan dalam kolom di penghasilan bruto serta melampirkan bukti setor zakat dari lembaga-lembaga yang ditunjuk.

Ketentuan mengenai lembaga yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak dapat diperiksa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Dalam aturan tersebut beberapa lembaga yang sudah ditunjuk antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!