Simak Jadwal dan Biaya Program Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan se-Tangsel

Putraindonews.com – Tangerang Selatan | Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) mengadakan program Uji Emisi Keliling (USIL) di 7 Kecamatan se-Kota Tangsel.

Uji coba pertama program USIL ini dilakukan di Kecamatan Setu, pada Kamis 22 Juni 2023.

Kepala UPTD PKB pada Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma menerangkan, program USIL ini dibuka setiap hari kamis di seluruh kecamatan se-Kota Tangsel.

“Untuk uji emisi ini kita hampir semua kecamatan, kita datengin setiap hari Kamis. Jadi bergantian hari ini kita di Kecamatan Setu besok di Pamulang nanti bergantian ada jadwalnya gitu,” jelasnya.

BACA JUGA :   Dibuka Bupati Sumba, Warga Binaan Pemasyarakatan Waikabubak Jadi Narasumber Kerajinan Bambu

Heris menerangkan, program ini tidak ada batas kuota, namun dibatasi dengan waktu saja dari 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terkait biaya, Heris menjelaskan, pihaknya mematok sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 70 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Untuk biaya sendiri sesuai Perwal 70 tahun 2022 kita itu uji emisi dibebankan Rp25 ribu per kendaraan, jadi terbilang masih terjangkau lah,” terangnya.

BACA JUGA :   Pj Gubsu Dukung Gagasan Bagus Perumda Tirtanadi dan IPQAH Gelar MTQ ASN Non ASN Lintas Instansi se-Sumut

Dirinya menegaskan, bahwa program Usil ini untuk kendaraan yang berdomisili di daerah Tangsel, karena khusus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kendaraan yang ada di daerah Tangerang Selatan.

“Untuk seluruh umum, tapi untuk kendaraan yang domisili Tangerang Selatan. Jadi misalkan STNK nya luar Tangsel ya kita masih belum bisa, takutnya Itu kan potensi PAD di daerah lain ya,” tutupnya. Red/RZ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!