CEGAH COVID-19, Polisi Razia THM Dan Bubarkan Kerumunan

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Ratusan orang yang sedang nongkrong di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang terpaksa dibubarkan oleh Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Diketahui banyak dari mereka yang merupakan para anggota klub motor yang sedang melakukan kopi darat (kopdar) di lokasi tersebut.

Selain itu, kerumunan masyarakat yang nongkrong di kawasan Alun-alun Kota Serang dan sekitaran Stadion Maulana Yusuf pun turut dibubarkan petugas.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., mengatakan, jika pembubaran dilakukan petugas sebagai upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

“Iya kami melaksanakan patroli, khususnya di jalan protokol, alun-alun serta stadion. Dan kami melakukan pembubaran kerumunan warga dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Kompol Yudha seusai giat, Minggu (17/1/2021) pagi.

BACA JUGA :   PERTAMINA EP Gelar Syukuran Pra Eksplorasi Pengeboran Sumur Baru TLJ-32 INF 

Bukan hanya itu, hingga Minggu (17/1/2021) pukul 02.00 WIB, sejumlah tempat hiburan malam (THM) turut menjadi sasaran petugas. Didapati, sejumlah THM kedapatan tetap buka melewati batas waktu yang sudah ditentukan di masa pemberlakuan PSBB Provinsi Banten. Sehingga petugas pun terpaksa meminta pengunjung yang memadati lokasi tersebut untuk membubarkan diri.

Terpantau, para pengunjung yang berkerumun di THM nampak asyik minum-minuman keras sambil diiringi kerasnya alunan musik DJ. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Petugas pun akhirnya menyita ratusan botol miras dari sejumlah THM yang ada di Kota Serang.

“Razia tempat hiburan malam, itu bertujuan mengantisipasi namanya penyakit masyarakat, peredaran narkoba ataupun main-main yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sehingga dapat mengganggu ketertiban umum bahkan menjadi potensi terhadap tindak pidana,” terang Kompol Yudha.

BACA JUGA :   Pemkot Raih Penghargaan Daerah Dengan Prosentase Sekolah Ramah Anak Tertinggi

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberika himbauan dan peringatan yang tegas. Tentunya kami akan menindak tegas, tetapi kami hanya bisa melakukan himbauan dan peringatan saja jika ada yang melanggar jam operasional. Tapi ketentuannya ada di pemerintah setempat untuk melakukan penutupan atau penyegelan,” imbuhnya.

Kondisi itu pun seolah menjadi indikasi masih abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, Kompol Yudha pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk untuk tidak melakukan aktifitas-aktifitas ditengah kerumunan. Hal itu lantaran masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

“Masyarakat harus menjadi agen perubahan prilaku hidup yang lebih baik, dan tetap bersama-sama mengkampanyekan tentang gerakan 3M,” pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!