Polres Prabumulih Tangkap Tangan Seorang Pemuda Yang Menyimpan Narkotika Jenis Sabu

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Rabu 08 Mei 2019. Sat Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H meringkus seorang pemuda berinisial RM (29 tahun) warga jalan RT.01 RW.01 Kel. Anak Petai Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 17:30 WIB.

Pemuda tersebut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula Tim Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Gama RT.02 RW.06 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika setiap sore hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian di daerah tersebut.

BACA JUGA :   Capaian 70 Persen Terlampaui di Mabar, Kapolda NTT ; Terima Kasih Ini Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Kemudian sekira pukul 17:30 WIB petugas dari Sat Narkoba Polres Prabumulih didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,00 gram di dalam kotak rokok sampoerna yang disimpan di bawah jok motor yamaha bison milik pelaku a.n RM.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata S,H membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 10,00 gram,1 plastik hitam sebagai pembalut sabu, 1 kotak rokok sampoerna, 1 unit hp merk Maxtron, 1 unit sepeda motor yamaha bison warna putih BG ×4×× ×N sudah diamankan di Polres Prabumulih.

BACA JUGA :   AKTIVIS, LEMBAGA INDEPENDEN BELA RAKYAT (LIBRA) MULYADI KR : MENDUGA ADA PROYEK FIKTIF DIDINAS PERKIM PALI

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun”, Tegas AKP Zon.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!