Sekda Tangsel Buka Suara Terkait Surat Edaran Penundaan Anggaran

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad buka suara terkait beredarnya surat edaran penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah dan penyertaan modal pada APBD Kota Tangsel 2020.

Muhamad mengatakan surat edaran tersebut merupakan warning kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penggunaan anggaran di tengah wabah Covid 19 di Indonesia.

“Ini dalam rangka pembatasan anggaran di tengah wabah Covid 19. Juga menjaga kestabilan anggaran kas daerah,” ungkap Muhamad, Kamis (9/4/2020).

BACA JUGA :   Kelanjutan Sidang Perdata Proyek Normalisasi Sungai Kelekar di Kelurahan Cambai

Saat ini, lanjut Muhamad, Pemkot Tangsel fokus pada penanganan Covid 19. Jika dilihat dari pemasukan di triwulan kedua di 2020, pemasukan Kota Tangsel terbilang minim. Lantaran hampir 80 persen hotel dan restoran di Kota Tangsel tutup untuk antisipasi penyebaran covid 19.

“Ada belanja modal untuk penanganan Covid 19 di Kota Tangsel. Jika ada pencairan anggaran yang mendesak ya silahkan. Surat ini hanya warning Jangan sampai di triwulan kedua ini APBD Tangsel malah habis,” katanya.

BACA JUGA :   Operasi Damai Cartenz 2022, Cairan AMR Hasil Inovasi Kodim 0617/Majalengka Masuk Pantai Santolo

Muhamad menegaskan, Pemkot Tangsel saat ini menyiapkan anggaran penanganan Covid 19 sebesar Rp147 miliar. Anggaran itu, lanjut Muhamad berasal pemangkasan dari anggaran OPD di Kota Tangsel.

“Itu anggaran yang disiapkan. Kita kan tidak tahu kapan Covid 19 berakhir. Namun anggaran yang disiapkan Rp147 miliar,” tambahnya. (RED/WP)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!