Spanduk Himbauan Tidak Mudik Jadi Edukasi dan Atensi Masyarakat Kota Serang Banten

PUTRAINDONEWS.COM

KOTA SERANG – BANTEN | Selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten, pihaknya melakukan himbauan agar tidak Mudik melalui pemasangan banner dan spanduk.

“Himbauan tersebut, sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga Sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu,”ujar Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :   Kurangi Pencemaran Sungai, Jabar Dorong Peternak Olah Kohe Jadi Pupuk Organik

“Kita tahu bahwa di Indonesia sudah menjadi tradisi mudik di saat Hari Raya Idul Fitri. Namun dengan adanya pandemi COVID-19, maka pemerintah telah menegaskan agar masyarakat tidak melakukan mudik, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” tegasnya

Lebih lanjut, AKBP Edhi menyampaikan agar masyarakat menaati setiap peraturan pemerintah selama masih ada wabah COVID-19.

BACA JUGA :   Aksi Damai HMI Jabar, Kang Emil Siap Bantu Mahasiswa Yang Jadi Korban Aksi

“Harapan kami warga masyarakat melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, Semoga COVID-19 segera berlalu,”harap AKBP Edhi.

“Himbauan tidak mudik itu, tidak hanya kita pasang pada jalan protol yang masuk wilayah Kota Serang saja, tapi juga kita pasang ditempat keramaian, Stasiun Kereta Api (KA), Terminal Angkutan Umum, jalan Perkampungan dan pemukiman warga,”pungkasnya. (Red/*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!