Surat Terbuka FAKTA Kepada Kapolri, Tindak & Proses Pelaku Pelecehan Seksual Di Transportasi Publik

***

Putraindonews.com – Jakarta | Blacklist pelaku pelecehan seksual oleh PT. KAI dinilai tidak cukup oleh Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, FAKTA memiliki Kepedulian Khusus (special interest) terhadap segala permasalahan-permasalahan terkait kebijakan publik yang berlandaskan pada penghormatan, pengakuan serta pemenuhan Hak Asasi Manusia.

FAKTA melihat kejadian yang ramai diperbincangkan mengenai video “viral” yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual yang dialami seorang wanita saat menumpang Kereta Api (KA) Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta pada Minggu 19 Juni 2022. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia,

Sehubungan tersebut bersama surat ini meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ditembuskan kepada, -Komisi Kepolisian Nasional; -Kementerian Perhubungan RI; -Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI; – Ombudsman RI; serta PT. Kereta Api Indonesia.

BACA JUGA :   PUPR BENTUK LPJK BARU, Ir. Subhan Syarief, MT ; Sudahkah Konsisten dan Pedomani Pasal 104 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ?

Untuk itu FAKTA meminta agar Kapolri dapat menunjuk penyidik kepolisian, mengambil tindakan inisiatif guna menyelidiki serta mengusut tuntas video pelecehan seksual yang kini ramai diperbincangkan.

Bahwa langkah Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan hanya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) terduga pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam (blacklist) tidaklah cukup, ujar Azas Tigor Nainggolan, S.H., M. Si., M.H. Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia dalam surat terbukanya No. 067/SK/FAKTA/VII/2022 kepada Kapolri yang diterima redaksi, Selasa 12/7/22

Tigor menuturkan bahwa untuk memutus mata rantai perilaku pelecehan seksual yang dilakukan para pelaku. Sanksi blacklist sebagaimana diberikan PT. KAI terhadap diduga pelaku pelecehan seksual tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan justru akan membuat pelaku bebas melakukan tindakan pelecehan pada transportasi publik maupun tempat – tempat publik lain.

BACA JUGA :   KUNJUNGAN KERJA, Jaksa Agung Terima Menteri Pertanian 

Surat terbuka ini kami sampaikan guna mendorong adanya langkah hukum atau proses hukum pada setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi khususnya di transportasi publik yang ramai diperbincangkan sekarang ini.

Pemerintah Perlu memiliki standar pelayanan yang aman dan nyaman pada setiap kegiatan masyarakat dalam menggunakan transportasi publik, termasuk pendampingan terhadap korban pelecehan seksual, pungkas Tigor. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!