Tuntut Rp 2 M- PT SBL Nilai Somasi PT LB ‘Berkedok’ Penegakan Hukum’

BANGKABELITUNG,Putraindonews.com–Manajemen PT SBL menilai ‘somasi’ dilakukan pihak PT LB justru dinilai merupakan tindakan akal-akalan (berkedok) upaya penegakan hukum.

Penilaian tersebut disampaikan penasihat hukum pihak manajemen pengembang Pasir Padi Bay (Marulam J Hutauruk) dalam rilis yang disampaikanya kepada wartawan, Jumat (24/2/2017) siang.

Bahkan pihak PT SBL menganggap tindakan yang dilakukan pihak PT LB dengan melaporkan perkara soal hak cipta ke pihak Polda Bangka Belitung justru dianggap pihak SLB merupakan ‘ancaman bagi investor’ yang hendak berusaha di daerah Babel.

“Ancaman serius terhadap kepastian hukum dan kepastian berusaha di pulau Bangka,” ujar Marulam.

Tak cuma itu tindakan pihak PT LB pun dianggarp mengancam investasi pengembangan wisata di pulau Bangka.

“Dampaknya investasi pengembangan wisata pulau Bangka terancam oleh upaya-upaya berkedok penegakan hukum hak cipta teknis pembuatan video 9 detik,” terangnya.

Padahal menurutnya tidak tahu menahu teknis pembuatan video yang diklaim hak cipta pihak PT LB tersebut.

Ditegaskanya, press realeas (rilis) yang disampaikan ia tak lain merupakan

Press Releas  kedua sehubungan dengan laporan Polisi No. LP/B-677.XI/2016/BABEL/SPKT tanggal 22 November 2016, dugaan Pelanggaran Pasal 113 (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam kaitannya dengan Teknis Pembuatan Video 9 detik tentang deskripsi alam Pulau Bangka.

“Perkara ini bermula dengan adanya somasi tanggal 16 November 2016 kepada PT SBL tentang teknis 9 detik pembuatan video deskripsi alam Pulau Bangka yang dianggap Pelapor melanggar hak ciptanya,” jelasnya.

Padahal teknis pembuatan video menurutnya belakangan diketahui ternyata dilakukan oleh seorang mahasiswa di Bandung.

Selain itu diianggap melanggar Hak Cipta karena Video Deskripsi alam Pulau Bangka tersebut ditayangkan di Café Tungtau saat promosi properti Pasir Padi Bay, The Suites yang menjelaskan alam sekitar Bangka.

“Walaupun Pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta mewajibkan mediasi terlebih dahulu di。 dalam penyelesaian sengketa sebelum lapor polisi, akan tetapi Pelapor yang diberitakan media sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, tidak juga melakukan mediasi bahkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya yaitu kurang dari 1 satu minggu (6 hari) telah melapor kepada Polisi,” terangnya lagi.

BACA JUGA :   BANJIR BANDANG TERJANG LOMBOK TIMUR, 2 MENINGGAL DAN 367 RUMAH RUSAK

Tidak dipilih penyelesaian mediasi terlebih dahulu tapi justru Laporan pada Polisi padahal Mediasi adalah wajib hukumnya. Mediasi agar tidak perlu lapor polisi. Lapor polisi hanya bila mediasi telah berusaha aktif dilakukan tapi gagal. 

“Mediasi yang bersamaan dengan Penyidikan Polisi sering dipergunakan sebagai alat penekan seseorang untuk memperoleh kepentingan finansial belaka,” ungkapnya.

Oleh karenanya, malah tidak mengherankan apabila di awal tersebut menurutnya sebuah angka penawaran untuk janji tidak meneruskan perkara ini yaitu Rp 2 milyar walaupun saat ini penawaran tersebut berubah menjadi Rp 1 Milyar.

“Hal ini bukan masalah bersedia membayar Rp. 2 Milyar atau Rp. 1 Milyar saja. Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum harus menjadi tonggak untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak atau dihukum atau tidak,” terangnya lagi.

Sejak semula PT Sumampau Bangka Lestari (PT SBL) merupakan perusahaan yang memiliki visi, tekad dan komitmen sehingga bersedia menanamkan investasi untuk pembangunan dan pemberdayaan kawasan Pasir Padi, Bangka. PT SBL juga memiliki tekad besar untuk berkontribusi dan mendukung Pemerintah Bangka dalam memajukan perekonomian Bangka serta taraf hidup masyarakatnya. 

Untuk mewujudkan hal keinginan tersebut, PT SBL hingga tahun 2017 telah mengeluarkan investasi tidak kurang dari 100 Milyar Rupiah. 

Tahun 2018 dan tiap tahunnya PT SBL akan menggelontorkan investasi tidak kurang dari 200 Milyar Rupiah. Selain itu PT SBL dengan support PT Total Bangun Sukses (Totally) telah membuat konsep sedemikian rupa untuk membangun kawasan Pasir Padi menjadi Kawasan Wisata Terpadu pertama yang mengedepankan aspek lingkungan di Bangka yang memiliki daya tarik kuat terhadap wisatawan Indonesia maupun wisatawan mancanegara. 

PT SBL meyakini konsep ini akan meningkatkan infrastruktur kawasan Pasir Padi dan otomatis meningkatkan taraf penghidupan masyarakat Bangka.

PT SBL merupakan perusahaan properti besar yang dikelola dengan baik dan professional. PT SBL tidak pernah melakukan bisnis diluar kompetensinya dan fokus bisnisnya, yaitu Properti. 

BACA JUGA :   Petabencana.id ; Platform Pelaporan Bencana Via Media Sosial Skala Nasional

“PT SBL TIDAK PERNAH MEMBUAT VIDEO, PT SBL TIDAK TAHU MENAHU TENTANG TEKNIS PEMBUATAN VIDEO APAPUN, PT SBL TIDAK PERNAH MENGAMBIL VIDEO PIHAK LAIN, PT SBL JUGA TIDAK PERNAH MENJUAL VIDEO,’ tegasnya. 

Beberapa waktu yang lalu PT SBL dan PT Total telah mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk mencari kebenaran materiil agar dapat menemukan tersangka yang sesungguhnya yang melakukan teknis pembuatan video yang dianggap melanggar hak cipta tersebut. 

“John Sumampou dan Ignatius Haryanto tidak bersedia membayar uang 1 Milyar rupiah kepada Pelapor. Akan tetapi justru John Sumampou (PT SBL) dan Ignatius Hartanto yang tidak tahu menahu tentang teknis pembuatan video telah dijadikan tersangka di dalam perkara ini,” terangnya.

Namun menurutnya lagi justru bukan pihak yang membuat video tersebut.

“Bagaimana mungkin pihak yang tidak pernah tahu teknis pembuatan video, tidak pernah pula menyuruh orang untuk melakukan pelanggaran hukum kini harus menjadi tersangka di dalam suatu perkara hak cipta?.” katanya.

Penanaman Investasi yang sangat besar tentu harus dijamin dengan Kepastian Hukum serta Keadilan Hukum di Republik Indonesia ini. Konstitusi RI menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (Machstaat). Tidak ada seorangpun di Indonesia ini yang boleh menggunakan kekuasaan dan/atau jabatannya bahkan ketika ia adalah seorang pemimpin sebuah Organisasi pun, tidak boleh menggunakan kekuasaannya. 

Tanpa Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum maka Investor akan menarik investasinya dari Pulau Bangka. Perlu Komitmen kuat dari semua pihak seperti penegak hukum,” tegasnya.

Pemerintah daerah, seluruh masyarakat termasuk setiap pihak yang ingin mengenforce haknya harus sama-sama berdiri pada landasan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum yang disepakati bersama di Republik Indonesia ini. 

Sebelumnya pula, Jumat (24/2/2017) siang Direktur PT SBL (Johni Sumampau) didampingi penasihat hukumnya (MarulamJ Hutauruk SH) sempat menggelar jumpa pers bertempat di Tung Tao Kopitiam, Kota Pangkalpinang. (Aldi Mapikor)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!