Warga Pelembang Resah PBB Naik Hingga 700 Persen

 

PUTRAINDONEWS.COM

PALEMBANG – SUMSEL | Senin 13 April 2019. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) membuat sejumlah warga di Kota Palembang resah. Hal ini karena kenaikan tersebut mencapai hingga 700 persen.

Uci, salah satu warga di Kelurahan Demang Lebar Daun RT 20 Palembang mengaku sangat terkejut dengan kenaikan PBB tersebut. Padahal setiap tahunnya ia hanya membayar PBB Rp 400 ribu, namun kini ia harus membayar sebesar Rp 4,6 juta.

“Kalau kenaikan itukan hanya 10 persen hingga 50 persen lah kira-kira. Tapi kalau sampai di atas 100 persen sudah perubahan namanya,” katanya saat dihubungi, Senin (13/5/2019).

“Ini parah banget, kenaikannya ga kira-kira. Tahun kemarin masih bayar Rp 300 ribu tapi sekarang sampai Rp 5 juta,” sambungnya.

BACA JUGA :   Serahkan Plakat Catur Ke Pak Camat, Percasi Siap Membumikan Catur Di Wilayah Pamulang

Uci mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai kenaikan PBB tersebut baik darI Lurah maupun Camat. Ia pun merasa resah jika pembayaran PBB ini terus meningkat.

“Samo be ngusir ini namonyo. Artinyo pribumi dak boleh tinggal disitu lagi. Pemerintah pusat pasti dak tau soal ini. Kalu cak ini pemerintah daerah sewenang-wenang namonyo. Jangan seolah-olah mau kejar target PAD, jadi beratkan warganyo,” katanya dengan campuran bahasa Palembang.

Amri warga Taman Kenten juga mengaku tidak menyangka, karena sebelumnya hanya berkisar Rp 300 ribu, tapi tahun ini ia harus membayar Rp 3 juta lebih. “Ini (kenaikan) terlalu mendadak dan besar, memang perlu penyesuaian karena Palembang sudah maju, tapi kalau sebesar itu dan mendadak, bukan tidak mau bayar, mungkin warga tidak ada uangnya, mau apa?” katanya.

BACA JUGA :   Kades Bukit Harapan Di Duga Melangar

Sementara Adam, Ketua RT 20 Kelurahan Demang Lebar Daun mengatakan sudah banyak warganya yang mengadukan hal tersebut ke Dispenda Palembang.

“Kami selaku RT cuma ditugaskan oleh Lurah dan UPTD Dispenda untuk menyebarkan SPT kepada warga dan jumlah pajak yang harus dibayar sudah tercantum di surat tersebut,” kata Adam.

Ia juga menyayangkan pihak Pemkot Palembang tak mensosialisasikan terlebih dahulu kenaikan pajak tersebut agar tak terkesan keputusan sepihak. “Yang saya khawatirkan atas kenaikan ini, akibatnya bisa jadi para warga menjadi tak mau membayar pajak sama sekali kalau kenaikan sudah sekian ratus persen,” katanya. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!