Polsek Prabumulih Timur Amankan Dua Pemuda Yang Diduga Terlibat Pengeroyokan, Korban Alami Luka Tusuk 6 Lobang Dipunggung

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Senin 13 Mei 2019. Polsek Prabumulih Timur pimpinan AKP Alhadi Ajansyah S.H berhasilkan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban M (22 tahun) yang merupakan warga jalan Nigata RT 03 RW 02 Kel. Prabujaya Kec. Pbm Timur Kota Prabumulih, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama DH (22 tahun) yang merupakan warga jalan Prof M.Yamin RT. 07 RW. 03 Kel. Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan Adi Saputra warga jalan Mayor Iskandar Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

BACA JUGA :   Catat, Ini 13 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Rabu

Kejadian pengeroyokan tersebut sendiri terjadi pada saat pelaku nongkrong di jalan Nigata Perumahan Dokter Rahman Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih sambil minuman keras jenis Arak (ciu) bersama korban, pada saat itu terjadi cekcok mulut sehingga menyebabkan pelaku tersinggung, kemudian pelaku langsung mencabut pisau dan langsung menikam korban ke arah punggung sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusukan sebanyak 6 lubang di bagian punggung korban.

Kedua pelaku diamankan pada hari Minggu (12/5/2019) sekira pukul 22.30 WIB berawal saat Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansah SH & Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Hendra Jaya melakukan pendekatan kepada kedua keluarga pelaku dan menyarankan kepada keluarga untuk menyerahkan pelaku kepada petugas kepolisian, tidak lama kemudian kedua pelaku diserahkan oleh keluarganya.

BACA JUGA :   Presiden Minta Prioritaskan Perluasan dan Kemudahan Akses Layanan Keuangan Formal di Masyarakat

Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah S.H membenarkan penangkapan kedua pelaku.

” Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ” Ujar AKP Alhadi.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!