DPC Demokrat Sumba Barat Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada MA

***

Putraindonews.com – Sumba Barat | Pasca KLB di Deli Serdang pada 2021, ternyata keberadaan Partai Demokrat terus terusik.

Pasalnya, KSP Moeldoko dan JAM kembali mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang dimenangkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dengan penuh pecaya diri, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumba Barat memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak.

Saat menuju PN Waikabubak yang dipimpin oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumba Barat John Lado bersama jajaran partainya, menyatakan sikap dukungan kepada AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

BACA JUGA :   Laporan Masyarakat terkait Pelanggaran Pemilu Akan Segera Dokaji Bawaslu Lampung

“AHY mendapat legalitas melalui musyawarah secara aklamasi sehingga dipercaya untuk memimpin Partai Demokrat di Republik Indonesia. Namun ada beberap oknum dalam hal ini Moeldoko yang mencoba untuk merampas secara paksa Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY, dan dapat kami buktikan uji materi kebenaran melalui PTUN,” ujar John kepada PutraIndonews, Senin (3/4).

Menurutnya, ada 4 bukti baru (novum), KSP dan JAM pada 3 maret 2023, yang semestinya itu bukan bukti baru, melainkan bukti lama yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

BACA JUGA :   Soal PPP Gabung ke Prabowo-Gibran, Sandiaga: Merasa Terhormat Jika Diajak

“Tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta No.150/G/2021/PTUN.JKT,” urai John.

Ia berharap kepada Ketua MA berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM.

“Karena itu bertentangan dengan Perundang-Undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui Negara,” pungkasnya. Red/Nov

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!