Dugaan Surat Suara Direndam di Jeddah Ditanggapi Bawaslu

Putraindonews.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menanggapi adanya dugaan pelanggaran terkait persoalan surat suara direndam di Jeddah, Arab Saudi.

“Sedang dalam penanganan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panwaslu LN di Jeddah. Dugaannya adalah dugaan pelanggaran administrasi,” kata Lolly di Jakarta, Selasa (13/2/24).

Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini sedang berproses semua. Kita tunggu karena itu kewenangan Panwaslu LN,” ujarnya.

Sementara itu, Lolly enggan menjawab terlebih dahulu mengenai adanya kesepakatan antara pengurus partai setempat dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah untuk merendam sisa surat suara.

BACA JUGA :   Soal Sengketa Pilpres 2024, NasDem Mendukung Sepenuhnya Apapun Putusan MK

“Jangan katanya-katanya. Itu yang sedang diklarifikasi oleh Bawaslu. Jadi, yang masih buram-buram itulah yang dicari titik terangnya oleh Bawaslu. Saat ini sedang berproses. Jadi kita no comment (tidak berkomentar) dulu sama info yang katanya-katanya,” tutur Lolly.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.

“Ya itu tidak sesuai aturanlah,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2).

BACA JUGA :   Parisman Ihwan Harap PT RAPP Bantu Tingkatkan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Dia pun sudah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan PPLN Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.

“Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana,” jelasnya.

Untuk diketahui, beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan. Kotak itu diisi air mengalir melalui selang. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!