Gugatan Anies dan Ganjar di MK, Bakal Berakhir Seperti Pipres 2014 dan 2019

Putraindonews.com – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (Ildes), Juhaidy Rizaldy menilai bila dilihat dari perselisihan suara tiga calon presiden (capres), sangat mustahil Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugagatan sengketa Pilpres 2024, yang diajukan oleh dua capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

“Gugatan nomor urut 01 dan 03 berpeluang besar untuk ditolak MK,” kata Rizaldy kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.

Bahkan ia memprediksi, gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies maupun kubu Ganjar, akan berakhir seperti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dan 2019 silam.

BACA JUGA :   Menjadi Catatan Sejarah, Pelantikan Presiden RI bertepatan dengan HUT Golkar ke 55 Tahun

“Ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019,” ujarnya lagi.

Menyinggung adanya keinginan dari kedua kubu (Anies danGanjar), yang menuntut agar pilpres diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka, kata Rizaldy, tuntutan itu terlalu bombastis, karena untuk membuktikan kecurangan Pemilu 2024 saja sulit, apalagi ingin mendiskualifikasi Prabowo-Gibran yang sudah resmi jadi pemenang Pilpres 2024.

“Membuktikan kecurangan pemilu saja susah, apalagi mendiskualifikasi Prabowo-Gibran,” ungkapnya.

Diketahui kalau pasangan calon (paslon) nomor urut 01 atau 03 peserta Pilpres 2024 sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mereka beralasan, karena pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat.

BACA JUGA :   Presiden RI Segera Lantik Menpora Baru Pengganti Zainudin Amali

Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, yakni Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!