Alasan DPR Belum Bahas Surpres RUU Perampasan Aset, Masih Fokus APBN

Putraindonews.com – Jakarta | Hingga kini tindak lanjut pembahasan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana belum terbahas di DPR RI.

Merespons kabar itu, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5), mengatakan, saat ini dewan tengah fokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

“Pada saat sekarang ini DPR sedang fokus untuk pembahasan APBN,” ujar Dasco.

Dasco pun berjanji akan segera membahas RUU Perampasan Aset usai membahas persoalan yang telah disusun sejak April dengan salah satunya APBN.

BACA JUGA :   SIPOL KPU Jadi Kendala, Tak Lolos Pemilu 2024 Gabungan 16 Parpol Mengadu Ke Ketua DPD RI

“Setelah ini kemudian baru masuk ke mekanisme rapim dan bamus, seperti biasa membahas surat masuk dan lain-lain termasuk soal pembahasan surat masuk dari (RUU) Perampasan Aset,” tuturnya.

Adapun Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI pada Jumat (5/5)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Surpres diterima pada awal Mei 2023.

BACA JUGA :   Mahfud MD Nilai Pemilu 2024 Kesempatan Perkuat Partisipasi Publik

“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei,” ujar Indra beberapa waktu lalu.

Indra mengatakan pembahasan surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!