Layangkan Gugatan ke MK, Ganjar-Mahfud Nilai Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah

Putraindonews.com – Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melayangkan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.

Hal itu tertuang dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK seperti dilihat detikcom, Selasa (26/3/26). Permohonan Ganjar-Mahfud telah terdaftar oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

“Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon,” demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA :   Partai Gelora Sebut Ada Sinyal Kuat Gibran Masuk Bursa Bacawapres Prabowo

Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” demikian tertulis dalam gugatan itu.

BACA JUGA :   Kanti W Janis: Aleg Perempuan Jangan Hanya Diberi Jabatan 'Pemadam Kebakaran'

Isi gugatan tersebut berasal dari berkas yang didaftarkan oleh Ganjar-Mahfud dan diregistrasi oleh MK. Sidang perdana baru digelar pada Rabu (27/3). Berkas permohonan bisa saja berubah atau diperbaiki saat proses persidangan.

Sebagai informasi KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!