Pengamat Sebut Pemberhentian Anwar Usman Belum Cukup Pulihkan Krisis Konstitusi

Putraindonews.com – Jakarta | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya, memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Pasalnya, Anwar yang merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, terkait syarat usia calon wakil presiden (cawapres).

Merespon putusan MKMK tersebut, pengamat politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/11/23) mengatakan bahwa krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya.

Alasannya, menurut Danis, putusan MKMK itu bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di Pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat, dibutuhkan sejumlah langkah korektif.

“Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai Hakim MK, karena ecara struktur MK beliau masih Hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegasnya.

BACA JUGA :   Apresiasi Acara Santap Siang dengan Tiga Kandidat Capres, BM-GM Minta Jokowi Netral di Pilpres Nanti

Selain itu, lanjut Denis, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres-cawapres, DPR RI, MK dan masyarakat sendiri.

Ia pun berharap MK mereview pasal tentang syarat umur capres dan cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada Pemilu 2029.

“Bagi Koalisi Indonesia Maju, saran saya agar Pak Prabowo mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya. Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR RI untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses Pemilu 2024,” imbuhnya lagi.

Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. Hal ini diperlukan bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara.

Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan bahwa demokrasi mengajarkan kepada angsa ini tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. Tetapi sayangnya, pasca putusan MK tersebut kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur.

BACA JUGA :   TPN Ganjar -Mahfud Desak Polri Usut Pelaku Pembobolan Data Pemilih

“Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar. Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi, tidak memilih mereka,” ujarnya.

Terkait dengan Anwar Usman, selain saksi pemberhetian dari jabatan Ketua MK, Danis menyampaikan kalau yang bersangkutan juga bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Jokowi ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 6, dan UU nomor 28 tahun 1999 tentang Lenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 21 dan 22.

“Jika Pak Anwar Usman mundur, maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi Hakim, maka pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,” demikian Denis. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!