Raperda Perumahan Kota Tangsel Disetujui Pemkot dan DPRD

Putraindonews.com – Tangerang Selatan | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hal itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, ditulis Kamis 3 Agustus 2023..

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, penyelenggaraan perumahan dan permukiman perlu disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

BACA JUGA :   Bawaslu Sumba Barat Imbau KPU dan Parpol Hati-Hati dalam Pencermatan DCS

Undang-undang yang digagas Joko Widodo di periode kedua itu, lanjut Benyamin, ‘mendesak’ semua Perda di Kota Tangsel untuk menyesuaikan.

“Sehingga, semua Perda yang awalnya tidak mengacu, harus dilakukan perubahan,” ungkapnya.

Menurutnya, konten dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan tidak jauh berbeda, dengan regulasi sebelumnya.

“Secara umum, kontennya tidak jauh berbeda dengan Perda yang lama,” jelasnya.

BACA JUGA :   Strategi Asta Cita 3 Prabowo-Gibran Diharapkan Atasi Pengangguran Kaum Muda

Benyamin menuturkan, dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan yang baru, seluruh pengajuan harus melalui Online Single Submission (OSS).

“Sekarang proses (pengajuan) melalui OSS itu, mungkin ada penambahannya pada upaya monitoring dan pengawasan,” tutupnya. Red/RZ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!