Putraindonews.com, Jakarta – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus 14 tersangka dalam kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK). Kasus tersebut diduga sudah beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dan melibatkan jaringan lintas daerah.
"Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat jumpa pers di Surabaya, Kamis (7/5).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPara tersangka yang diamankan di antaranya B.P.H (29), B.H (55), I.K.P (41), C.D.R (35), N.R.S (21), P.I.F (21), F.P (35), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), S.P (43), S.A (40), dan I.T.R (38).
Untuk tiga dokter, masing-masing berinisial D.P (46), M.I (31), dan B.P.H (29). Ketiganya menjalankan praktik di luar kota Surabaya. "Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan," katanya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMenurutnya, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” paparnya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK