Putraindonews.com, Jakarta – Sebanyak sembilan Jenderal TNI purnawirawan ikut gabung dalam gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan erat dengan dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum saat penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Baca JugaKomdigi Angkat Bicara Soal Takedown 486 Konten Demo AgustusAdapun 9 Jenderal TNI (purn) tersebut antara lain, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Brigjen TNI (Purn) Jumadi, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, dan Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna.
Di samping itu, juga terdapat enam purnawirawan perwira menengah (Pamen) yang ikut dalam barisan penggugat tersebut.
Baca JugaBEM UI Bersama Masyarakat Sipil Bakal Gelar Aksi 28 OktoberMereka antara lain, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel (Purn) Sopandi Ali, Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, dan Kolonel Laut (Purn) Hasnan.
Menurut tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, gugatan tersebut dilayangkan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.
Baca JugaDua Anak Menteri Haji Mengundurkan Diri sebagai Tenaga Ahli"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," ungkap Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3). Red/HS